TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan bebas visa kunjungan ke Indonesia akan berlaku lebih lama. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santosa Ananta Yuda mengatakan peraturan ini untuk warga negara asing eks-warga Indonesia.
“Sebelumnya dua tahun, kini menjadi lima tahun,” ujar Heru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain mengatur visa kunjungan yang berlaku hingga lima tahun, regulasi ini juga memuat tentang izin tinggal kunjungan bagi orang asing mantan WNI beserta keluarganya. Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari.
Visa kunjungan ini berlaku untuk semua warga negara asing eks-WNI dari negara mana saja beserta keluarganya (suami, istri, dan anak). Melalui peraturan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap para eks-WNI dapat memberi sumbangsih kepada negara. Beleid diinisasi oleh para warga negara asing eks-Indonesia.
Atas pemberlakuan aturan baru tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung kebijakan dan siap melaksanakannya. "Kami siap menjalankan dan juga menunggu peraturan yang memuat beberapa hal di antaranya tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dan lain-lainnya, yang tentunya akan berbeda dengan kebijakan sebelumnya," kata Heru.
FAUZY DZULFIQAR ANAS | MS