TEMPO.CO, Jakarta - Honda membantah melakukan kartel dengan mengatur harga bersama Yamaha, seperti yang dituduhkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Dugaan penyesuaian harga itu muncul untuk sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc yang dipasarkan di seluruh Indonesia.
“Mana mungkin kami melakukan kartel mengatur harga. Kami melakukan promosi besarbesaran, Yamaha juga melakukan hal sama,” kata Deputy Head Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 19 Juli 2016. (BACA: Honda dan Yamaha Diduga Bersekongkol Atur Harga)
Menurut Ahmad, pihaknya tidak mungkin melakukan kartel. Sebab, apabila kartel dilakukan, produsen sepeda motor lain akan terhalang masuk Indonesia. Ia menilai yang terjadi saat ini adalah banyak produsen dan merek lain yang masuk Indonesia untuk bersaing memperebutkan pasar sepeda motor.
KPPU menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat pada industri sepeda motor. Ada dua perusahaan yang menjadi terlapor, yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak Astra Honda Motor tidak hadir.
Ahmad membantah pihaknya mangkir dalam persidangan perdana tersebut. Alasannya, pihaknya baru menerima surat panggilan persidangan satu hari sebelum persidangan digelar. “Kami kesulitan mencari lawyer dalam satu hari,” ucapnya.
Ahmad menegaskan, pihaknya mengeluarkan biaya besar untuk kegiatan promosi. Jadi, ujar dia, tidak mungkin pihaknya melakukan penyesuaian harga dengan Yamaha. Adapun terkait dengan proses hukum yang berjalan, dia mengatakan Honda berkomitmen hadir pada persidangan selanjutnya. “Kami hormati proses hukum KPPU,” ucapnya.
DANANG FIRMANTO