TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi menerjunkan sekitar 125 personel untuk mengamankan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Rabu, 20 Juli 2016. Pengamanan dilakukan setelah pengelolaan TPST Bantargebang dilakukan secara mandiri oleh pemerintah DKI Jakarta pasca-pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.
Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Parjana mengatakan personel pengamanan berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya sebanyak 60 anggota, Kepolisian Resor Kota Bekasi 40 petugas, dan Polsek Bantargebang 25 orang. "Pengamanan dilakukan sampai TPST Bantargebang normal kembali," ucap Parjana.
Baca: Hari Pertama Dikelola DKI, TPST Bantargebang Lumpuh
Menurut dia, pengamanan dilakukan sejak pengelola menarik seluruh aset yang ada di TPST Bantargebang, seperti alat berat, dan sejumlah aset yang ada di kantor pengelola. "Sampai sekarang, situasi masih kondusif, tidak ada gejolak di lapangan," ujarnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta Hari Nugroho mengakui aktivitas di TPST Bantargebang masih vakum pada hari pertama swakelola. Soalnya, kebutuhan alat berat guna mengolah sampah masih dalam tahap mobilisasi. "Hari ini baru akan didatangkan tujuh alat berat," tuturnya.
Menurut dia, aktivitas TPST Bantargebang akan normal kembali setelah alat berat yang dibutuhkan sudah ada di lokasi. Dia menargetkan, pada pekan ini aktivitas, di TPST sudah normal kembali seperti ketika dikelola PT Godang Tua Jaya. "SDM, alat berat juga sudah siap semua," katanya.
ADI WARSONO