TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran larangan bermain Pokémon GO di lingkungan kantor pemerintah. Permainan ini dianggap rawan bagi kerahasiaan instalasi pemerintah. "Itu sudah menjadi sinyalemen dari BIN, Polri, dan TNI," kata Yuddy saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 21 Juli 2016.
Surat edaran Menteri Yuddy ditujukan untuk pemimpin kementerian dan lembaga. Aparatur negara dilarang menggunakan GPS terkait dengan game virtual di lingkungan kantor pemerintah.
Baca Juga:
Menurut Menteri, dampak negatif permainan Pokémon GO itu bisa mengganggu kerawanan dan kerahasiaan. Daripada menjadi spekulasi bagaimana harus menyikapi permainan itu, kata Yuddy, kementerian mengeluarkan surat edaran tersebut.
Pegawai negeri yang melanggar surat edaran akan dikenai sanksi. Sanksinya macam-macam. "Kalau dia tidak patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan, apalagi untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, bisa diberhentikan," kata Menteri Yuddy.
Ia mencontohkan, seorang pegawai negeri bisa saja bermain game Pokémon GO di ruang arsip, misalnya di kantor TNI, Polri, atau BIN. "Masak, dia main di ruang arsip rahasia yang seharusnya tidak diketahui pihak lain."
Pengawasan agar pegawai negeri mematuhi larangan itu dianggap mudah. Yuddy mencontohkan pengawasan di kantor Menpan-RB. Komputer-komputer telah terhubung dengan satu sistem pengawasan inspektorat, sehingga pengawasan sangat gampang. Ada juga CCTV yang memantau kegiatan pegawai bekerja. "Dan setiap deputi, kepala biro diminta mengawasi. Selama ini kinerja pegawai cukup baik, cuma perlu ada direction jelas agar mereka berfokus pada pekerjaannya," kata Yuddy.
AMIRULLAH