TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menyidangkan kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Menurut Syarkawi, salah satu bukti yang sudah dimiliki KPPU adalah adanya jalinan komunikasi melalui surat elektronik di antara direksi kedua perusahaan. Komunikasi itu berisi koordinasi untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktu 2013-2015.
Syarkawi menjelaskan, bukti dokumen komunikasi itu di-backup oleh keterangan saksi dan ahli yang menunjukkan ada indikasi yang mengarah pada persekongkolan dua pelaku usaha industri otomotif itu. “Itulah yang ingin kami buktikan di persidangan,” ucapnya saat ditemui seusai penandatanganan kerja sama KPPU dengan Bursa Efek Indonesia di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 21 Juli 2016.
Syarkawi menjelaskan, pengawasan terhadap adanya persekongkolan yang dilakukan Yamaha dan Honda telah dilakukan sejak 2013. Hal itu dilakukan karena skuter matik menjadi komoditas yang paling banyak diminati konsumen.
Penguasaan pasar jenis skutik, ujar Syarkawi, memang terkonsentrasi pada dua perusahaan besar itu. “Kami memonitor terus perilakunya. Sampai pada waktu itu, kami berkeyakinan bahwa ini ada indikasi yang menunjukkan mereka berkoordinasi dalam penetapan harga jual,” ujar Syarkawi.
Rabu, 20 Juli 2016, KPPU menggelar sidang kartel yang dilakukan YMMI dan AHM. Kedua perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terkait dengan koordinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skutik 110-125 cc di Indonesia.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di kantor KPPU pusat tanpa dihadiri perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Syarkawi menyebutkan saat ini penguasaan pangsa pasar untuk skutik oleh AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Jika dugaan kartel terbukti, kedua perusahaan menguasai hampir 97 persen pangsa pasar sepeda motor skutik.
Dalam sidang lanjutan, menurut Syarkawi, KPPU tidak akan membawa saksi produsen lain, seperti PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT TVS Motor Company (TVS). Perusahaan itu hanya menguasai sedikit dari pangsa pasar. “Kami enggak akan melihat produsen lain, karena mereka hanya menguasai kurang dari 2,5 persen pangsa pasar.”
DESTRIANITA K.