TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bakal melakukan audit atas usaha Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Depok, Senin 25 Juli 2016 pekan depan. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar Kota Depok Kafrawi mengatakan sebanyak 10 asisten deputi bidang pengawasan Kementerian Koperasi bakal langsung melakukan audit ke Koperasi Pandawa.
"Kami sudah menerima tembusan akan diaudit langsung dari Kementerian, Senin besok," kata Kafrawi, Jumat 22 Juli 2016.
Ia menuturkan izin dan badan hukum koperasi Pandawa, dikeluarkan oleh Kementerian langsung. Sejauh ini, Koperasi Pandawa dicurigai menjalankan praktik money game, karena memberikan bunga yang cukup tinggi kepada anggotanya. "Katanya bunga yang diberikan sampai 10 persen. Kami belum tahu apa usaha yang dijalankan," ucapnya.
Di Depok ada lebih dari 618 koperasi, yang resmi berbadan hukum. Namun, yang benar-benar sehat menjalankan Rapat Anggota Tahunan, dan mempunyai nomor induk koperasi hanya 53 koperasi. Koperasi di Depok, umumnya belajar menjadi usaha mandiri, yang sehat dan berkualitas.
"Sudah dilakukan pembenahan dan pendampingan untuk mengembangkan koperasi di Depok," ujarnya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Kota Depok Teguh Prayitno mengatakan Koperasi Pandawa telah menjalankan praktik yang tidak sehat. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia Kota Depok telah memberi fatwa haram pada koperasi tersebut. Sebab, bisnis yang dilakukan seperti money game. "Bisnis Koperasi Pandawa tidak masuk akal. Harus ditindak Kementerian," ucapnya.
Ia menuturkan Koperasi Pandawa merupakan koperasi simpan pinjam yang memberikan bunga 15 persen bagi yang menabung. Sedangkan, untuk pinjaman, bunganya mencapai 10 persen. "Artinya minus 5 persen. Tapi, dari mana Koperasi Pandawa mendapatkan keuntungan, untuk anggotanya," ujarnya.
IMAM HAMDI