Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Bupati Jepara Segera Diperiksa  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera memanggil Bupati Jepara Ahmad Marzuqi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng menyatakan pemeriksaan tinggal menunggu penyelesaian berkas perkara.

“Secepatnya (Marzuqi) diperiksa. Akan segera kami selesaikan pemberkasan. Saat ini masih dalam tahap penjilidan berkas,” kata Sugeng di Semarang, Ahad, 24 Juli 2016.

Meski demikian, Sugeng tak memberi kepastian kapan pemeriksaan dilakukan. Sugeng hanya menjawab, “Secepatnya”. Sugeng yakin bisa segera memeriksa Marzuqi karena saksi-saksi dalam perkara ini juga sudah selesai diperiksa.

Marzuqi, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jepara, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik kepada PPP Jepara pada 2011 dan 2012. PPP Jepara menerima bantuan Rp 149 juta per tahun selama 2 tahun. Negara diduga rugi Rp 79 juta.

Marzuqi disinyalir ikut berperan dalam penyelewengan dana tersebut. Dana bantuan parpol seharusnya digunakan untuk pendidikan politik dan operasional partai. Namun, dalam kasus ini, penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan, seperti untuk tunjangan hari raya (THR) pengurus PPP Jepara.

Pernyataan Sugeng mengakhiri spekulasi status hukum Marzuqi. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak memastikan status hukum Marzuqi dan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan partai politik. Marzuqi juga berulangkali membantah kabar sudah menjadi tersangka.

Sugeng menegaskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016. Sugeng menyatakan penetapan status tersangka ini mengacu pada putusan pengadilan Tipikor Semarang, yang menyidangkan terdakwa lain dalam kasus korupsi ini. Dalam putusan perkara, nama Marzuqi kerap disebut ikut berperan dalam penyelewengan dana bantuan partai politik.

Sugeng menyatakan ada tiga berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, berkas perkara Zainal Abidin, yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Bendahara PPP Jepara itu dihukum 15 bulan penjara.
Kedua, berkas perkara Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara Sodiq Priyono, yang juga sudah divonis bersalah. Sodiq dihukum 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Juli 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, berkas perkara dengan tersangka Marzuqi, yang saat ini masih di tangan kejaksaan.

Dua berkas perkara yang sudah diputus hakim memang jelas menyebut peran Marzuqi. Ketika divonis, berkas putusan hakim dalam kasus Sodiq yang menjabat Wakil Bendahara PPP Jepara, tegas menyebut dia melakukan korupsi bersama dengan Bendahara PPP Zaenal Abidin dan Ketua PPP Jepara Achmad Marzuqi.

Sampai saat ini, Marzuqi mengaku belum menerima pemberitahuan dari kejaksaan tentang penetapan statusnya sebagai tersangka. "Saya tahu dari pemberitaan di media massa,” katanya. Ia membantah menyelewengkan dana bantuan parpol.  

Penggunaan dana bantuan parpol di Jepara, kata dia, sudah sesuai dengan peruntukannya. Marzuqi menyatakan dana bantuan parpol jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan banyaknya kegiatan yang dilakukan PPP Jepara. Marzuqi merasa ada pihak yang bermain dalam kasus ini.

"Orang tersebut adalah kader internal PPP," tutur Marzuqi sambil menolak menyebutkan nama orang tersebut.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

4 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

11 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

11 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

52 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

18 Maret 2024

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.