TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghadiri sidang terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia akan menjadi saksi dalam persidangan itu.
Dalam agenda persidangan, Ahok dijadwalkan hadir pukul 15.00 nanti. Ahok mengaku tidak ada persiapan khusus atas kedatangannya tersebut. "Kalau jadi saksi ya enggak pernah ada persiapan, asal jangan sakit aja kamu," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 25 Juli 2016.
Tidak ada dokumen khusus, ia mengatakan hanya akan menyampaikan apa yang ia ketahui, dengar, dan lihat. Ahok sendiri mengaku tidak mengetahui kesaksian apa yang akan ia sampaikan nanti.
Ahok mengatakan hal yang ia ketahui hanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kawasan Pantura Jakarta yang selalu tertunda. "Saya enggak tahu kenapa sering ditunda. Yang saya tahu, anggota enggak cukup saja (tidak kuorum)," ujar Ahok.
Menurut Ahok, materi raperda tersebut sebetulnya sudah selesai dibahas di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. Pembahasan raperda itu hanya tinggal dibawa ke sidang paripurna dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. “Tinggal paripurna kok, tinggal ketuk palu kok. Kan, ada dua raperda, yang pesisir kan enggak ada masalah sebetulnya, tinggal ketuk palu selesai, kok,” tuturnya.
Ariesman didakwa memberikan duit Rp 2 miliar kepada Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Sanusi untuk melancarkan rancangan peraturan daerah reklamasi Pantai Utara Jakarta. Ariesman menginginkan pembahasan raperda reklamasi dipercepat.
Selain itu, Ariesman meminta Sanusi mengakomodasi pasal-pasal agar sesuai dengan keinginan Ariesman. Dengan demikian, perusahaan memiliki legalitas untuk membangun pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta.
LARISSA HUDA