TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik sabu-sabu berkedok pabrik sablon di Jalan Kura Nomor 32, Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar John Turman Panjaitan, Senin, 25 Juli 2016.
"Rumah itu kami sinyalir menjadi tempat produksi sabu-sabu," ujar Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiono di lokasi pada Senin malam. Rumah itu ditinggali oleh tiga orang. Satu di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Puluhan polisi tak berseragam dikerahkan untuk mengepung rumah itu pada pukul 14.30 WIB. Mereka menggeledah seluruh isi rumah berlantai empat tersebut. Dari pantauan di lokasi, rumah ini berisi berbagai barang peralatan sablon. Sebagian besar peralatan teronggok usang tak digunakan.
Di lantai satu, ada dua mesin cetak besar khusus untuk sablon, termasuk berbagai bahan kimia khusus percetakan. Sedangkan di lantai dua, ada tiga kamar dan satu ruang khusus pantauan circuit closed television (CCTV). Rumah itu dilengkapi sedikitnya 16 CCTV. Di lantai itu ada dua lemari pendingin dan mesin cuci. Ruang ini biasanya digunakan sebagai ruang tamu sekaligus ruang keluarga.
Sedangkan di lantai tiga ada dua ruangan. Satu di antaranya digunakan untuk memproduksi sabu-sabu. Ruangannya seluas 3 x 2 meter persegi. Di tempat itu, ada berbagai macam alat untuk membuat sabu-sabu.
Ruangan di lantai tiga digunakan sebagai tempat penyulingan. Ada juga timbangan elektrik dan bong besar. Menurut polisi, ruangan itu sudah setahun digunakan sebagai tempat membuat narkoba.
AVIT HIDAYAT