TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan nasib proyek yang menjadi kewajiban pengembang proyek reklamasi bergantung pada penghitungan secara teknis.
"Anda menyumbang ke saya. Kalau sudah nyumbang dan selesai, barulah pakai appraiser nilai, pakai SKPD terkait untuk menghitung teknis," kata Ahok di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 26 Juli 2016.
Ahok mencontohkan pembangunan jalan inspeksi, di mana pengembang harus meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum, menerbitkan izin mendirikan bangunan.
Bila penilaian Dinas PU bahwa pembangunan jalan itu tidak sesuai dengan teknis, pengembang sendiri akan rugi. "Kalau kamu rugi, ya, kamu rugi," ujarnya.
Salah satu pengembang yang melakukan kewajiban itu adalah PT Muara Wisesa Samudera. Anak perusahaan Agung Podomoro Land itu telah menjalankan kewajiban yang merupakan kontribusi tambahan untuk mengerjakan reklamasi Pulau G.
Proyek yang telah dikerjakan berupa pembangunan rumah susun sewa sederhana di Daan Mogot, jalan inspeksi pinggir kali, dan beberapa rumah pompa. Total ada 13 proyek yang harus dikerjakan senilai Rp 392 miliar.
Nilai dari pembangunan sejumlah infrastruktur itu nantinya akan menjadi pengurang nilai kontribusi tambahan Pulau G. Ahok menetapkan total kontribusi sebesar 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak dikalikan luas lahan yang bisa dijual pengembang.
Ahok memasukkan hitungan total kontribusi itu ke Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.
Namun aturan baru itu batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta seiring dengan penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016.
Kini, proyek pekerjaan reklamasi Pulau G telah dihentikan setelah Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli melakukan rapat bersama kementerian terkait untuk mendengarkan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta. Hasilnya, reklamasi Pulau G dianggap merusak lingkungan sehingga ditetapkan untuk dihentikan seterusnya.
FRISKI RIANA