Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Rp 5 Miliar, Kejaksaan Tahan Bendahara Koperasi Ini

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Aswin Akib, tersangka dugaan korupsi dana bergulir sebesar Rp 5 miliar dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah. Aswin ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

"Tersangka terbukti telah bekerja dengan tersangka lain untuk menilap uang negara," kata juru bicara kejaksaan, Salahuddin, Rabu 27 Juli 2016.

Aswin merupakan bendahara Koperasi Simpan Pinjam Multiguna Makassar. Menurut Salahuddin, tersangka membantu Ketua KSP Multiguna, Adil Hands, melakukan tindak pidana korupsi. Adil sudah terlebih dahulu  ditahan pada Jumat, 22 Juli 2016 pekan lalu.

Salahuddin menjelaskan, Aswin berperan melakukan rekayasa terhadap seluruh dokumen nasabah koperasi. Selain itu, tersangka juga dituding telah merekayasa dokumen perubahan status koperasi simpan pinjam yang sebelumnya hanya bersifat pegadaian.

"Setelah status berubah, koperasi itu langsung mendapat kucuran dana bergulir," kata Salahuddin. Sayangnya, dana yang cair pada 2014 itu tidak dikelola dengan baik sehingga terjadi kredit macet.

Sebelumnya, kejaksaan telah menahan delapan tersangka dalam perkara ini. Di antaranya adalah: Ketua KSP Mitra Niaga Thamrin Arif yang merugikan negara Rp 1,4 miliar, Ketua KSP Duta Mandiri Andi Marwan yang merugikan negara Rp 7 miliar, dan Ketua KSP Citra Niaga Muhammad Iqbal yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Salahuddin mengatakan nilai dana bergulir yang dikelola setiap koperasi itu berbeda-beda, sesuai dengan jumlah nasabah yang diajukan. Kementerian Koperasi mengucurkan dana bergulir di Makassar pada 2014 dengan total anggaran Rp 300 miliar lebih. "Ada sekitar 20 koperasi yang mengelola dana tersebut," kata Salahuddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salahuddin menerangkan kasus itu terungkap setelah kredit dari dana bergulir itu macet. Akibatnya, pihak koperasi tidak dapat mengembalikan dana bergulir yang sejatinya bisa digunakan oleh koperasi yang lain.

Hasil penyelidikan dari Kejaksaan menyimpulkan bahwa koperasi penerima dana tersebut ternyata tidak layak menerima dana bergulir.

Pengacara Aswin, Muhammad Amin, menyatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Dia mengaku belum mendalami seluruh fakta hukum yang dituduhkan penyidik kepada tersangka.

"Untuk saat ini kami serahkan prosesnya ke penyidik. Ke depan kami berupaya mengkaji kembali perkara ini seperti apa sebenarnya," ujar Amin.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

19 jam lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

18 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

23 hari lalu

Pengunjung mengunjungi salah satu stan pameran kerajinan tangan Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklaim Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 1,25 persen dalam industri kerajinan di dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

28 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

35 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

35 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

46 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024