TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan berkomentar banyak perihal beredar informasi bahwa nama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli akan dicopot dari jabatan dalam perubahan susunan Kabinet Kerja.
Pasalnya, Ahok dan Rizal pernah berseteru soal pemberhentian reklamasi Pulau G yang diputuskan oleh Komite Gabungan Reklamasi yang dipimpin Rizal. "Duh, enggak tahu, tanya Presiden saja. Aku juga tahunya dari kamu, kok," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 27 Juli 2016.
Ahok menambahkan, persoalan reklamasi bukanlah urusan menteri sehingga tidak ada akan mempengaruhi pembahasan reklamasi yang masih berjalan. Menurut Ahok, persoalan reklamasi masih harus dibahas dalam rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut diyakini Ahok lantaran reklamasi sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995. "Yang menentukan itu presiden, karena itu Kepres, kan? Jadi, kalau mau batalkan reklamasi, harus cabut Kepres Nomor 52 Tahun 1995 itu," kata Ahok.
Selain itu, kata Ahok, reklamasi tidak bisa begitu saja dihentikan lantaran juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden pada tahun yang sama terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. Dalam peraturan tersebut juga diatur soal posisi 17 pulau reklamasi.
"Jadi, kalau kamu mau batalin reklamasi, itu enggak gampang. Waktu saya masuk (ke pemerintahan DKI Jakarta), surat izin prinsip sudah masuk semua," kata Ahok.
Ahok menuturkan, sejak pertama kali ia menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, para perusahaan properti atau pengembang sudah mendapatkan izin prinsip. Saat itu, kata Ahok, ia hanya diminta izin pelaksana dengan catatan syarat telah dipenuhi. "Kalau kamu enggak terusin, kamu digugat enggak?" tutur Ahok.
LARISSA HUDA