TEMPO.CO, Jakarta - Hari pertama uji coba pembatasan kendaraan ganjil-genap, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengganti pelat mobilnya menjadi pelat merah. Namun mobil yang ia gunakan tetap sama, yaitu Toyota Land Cruiser.
Pagi tadi, ketika berangkat menuju Balai Kota, Ahok masih menggunakan pelat hitamnya, B-1966-RFR. Namun, sesaat akan berangkat menuju Istana Kepresidenan untuk menghadiri pelantikan menteri baru, Ahok langsung mengganti pelat mobilnya menjadi warna merah dengan nomor B-1267-PQH.
Saat dimintai konfirmasi, Ahok mengaku sengaja mengganti pelat mobilnya untuk menghindari pembatasan kendaraan ganjil-genap. Pasalnya, mobil dinas atau pelat merah bebas melaju di jalan-jalan protokol Jakarta. "Kan kalau ganjil-genap, untuk mobil dinas kalau (pelat) merah enggak berlaku," kata dia.
Ahok mengatakan, selama aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap diberlakukan, ia tidak akan menggonta-ganti pelat mobilnya. Artinya, ia akan tetap menggunakan pelat merah tersebut selama ke kantor. "Pakai merah seterusnya saja sudah. Kan memang kalau mobil dinas enggak dilarang," tutur Ahok.
Penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 ini bakal berlaku hingga akhir Agustus 2016. Aturan ini berlaku di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi mobil presiden dan wakil presiden beserta pengawalan, pejabat lembaga tinggi negara, mobil dinas, pemadam kebakaran, ambulance, mobil angkut barang dengan dispensasi, serta sepeda motor.
LARISSA HUDA