TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meneken nota kesepahaman Repurchase Agreement (Repo) Syariah dengan PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin). Dua bank itu membuka kerja sama penyediaan likuiditas antara bank syariah dan bank konvensional.
Kerja sama ini juga merupakan salah satu langkah untuk mendorong pendalaman pasar keuangan khusus syariah dan jawaban terhadap tantangan manajemen likuiditas perbankan syariah.
Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abdurrahman menuturkan lingkup kerja sama tersebut meliputi dibukanya line transaksi Repo antara Bank Muamalat dan Bank Bukopin. Pembukaan line tersebut, kata Endy, akan menggerakkan volume dan frekuensi perdagangan sukuk SBSN di pasar sekunder, mendorong antisipasi kebutuhan likuiditas di industri perbankan syariah, dan alternatif liquidity contingency plan yang tidak bergantung pada limit.
"Kerja sama hari ini merupakan inisiasi kami terhadap tindak lanjut dari dikeluarkannya mekanisme transaksi REPO syariah oleh Bank Indonesia yang dirilis tahun lalu,” ujar Endy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Juli 2016.
Endy mengatakan penawaran dari Muamalat langsung direspons Bukopin untuk melakukan transaksi Repo Syariah bersama. Muamalat dan Bukopin rencananya melakukan transaksi Repo Syariah sebesar Rp 100 miliar.
Endy optimistis Repo Syariah antara bank syariah dan bank konvensional merupakan jawaban atas sejumlah hal yang selama ini menghambat perkembangan perbankan syariah Indonesia yang disebabkan keterbatasan likuiditas. Salah satunya adalah jumlah instrumen pasar uang di antara bank syariah yang sangat terbatas. Selain itu, hampir semua bank memiliki potensi risiko tenor gap dan mismatch antara funding dan financing. "Sehingga pada intinya instrumen liquidity contingency plan sangat diperlukan," kata Endy.
Transaksi Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS (pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah) kepada peserta PUAS lain. Transaksi yang dilakukan itu berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengan satu tahun.
GHOIDA RAHMAH