TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan dua berkas perkara tersangka kasus vaksin palsu diserahkan ke Kejaksaan Agung hari ini, 28 Juli 2016. "Hari ini akan dikirim berkas perkara lagi," katanya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli.
Tim Badan Reserse Kriminal Polri yang menyelidiki kasus ini, telah menyerahkan satu berkas perkara pada Jumat, 22 Juli lalu. Berkas perawat Irnawati dan kawan-kawan itu lebih dulu tiba di meja jaksa. "Nanti jaksa meneliti, apabila dianggap cukup atau perlu dilengkapi, dikembalikan ke kami," ucap Martin.
Penyidik membagi dokumen 25 tersangka menjadi empat berkas perkara. "Kami bagi berdasarkan jaringan, mulai dari pengepul botol, pembuat, distributor, hingga pengguna."
Berkas pertama terdiri atas tujuh tersangka. Mereka adalah Irnawati, Rita Agustina, Hidayat Taufiqurrohman, Sutarman, Mirza, Suparji, dan Milna. Irnawati adalah perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur. Ia diduga bertindak sebagai pengumpul botol vaksin bekas yang diisi ulang oleh tersangka produsen, Rita dan Hidayat. Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai distributor.
Berkas perkara lainnya untuk delapan tersangka. Yakni pengepul botol Sugiati, produsen Nuraini, distributor Rian, sales M. Syahrul, serta para tenaga medis yang memakai vaksin palsu untuk pasiennya. Mereka adalah bidan Manogu Elly Novita, dokter Indra Sugiarno, dokter Harmon, dan dokter Dita. Ketiga dokter ini bekerja di RS Harapan Bunda.
Berkas perkara ketiga yaitu tersangka pembuat vaksin palsu Agus Priyanto, distributor Thamrin, pencetak label Sutanto, dan pengguna dokter HUT. Sedangkan berkas perkara keempat diisi oleh tersangka pembuat vaksin palsu Syafrizal, distributor Seno, pemilik apotek Rakyat Ibnu Sina di Pasar Kramat Jati—Muhammad Farid, dan dokter Ade Ramayadi, Direktur PT Azka Medical, Juanda, dan Iin.
REZKI ALVIONITASARI