TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah telah mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bahkan, Ahok memastikan dia tak akan mendaftar ke partai pemenang Pemilu 2014 itu.
"Enggak ada daftar cagub ya, ini tiga partai gimana? Marah dong? Masa daftar cagub?" kata Ahok di Balai Kota DKI, siang ini, 29 Juli 2016.
Baca: Ahok Cerita Diantar Presiden Jokowi Sowan Mega
Menurut Ahok, tanpa harus mendaftar ke PDIP, tiga partai pengusungnya—Partai NasDem, Partai Hanura, dan Partai Golkar—sudah memiliki cukup kursi di DPRD DKI Jakarta untuk mengusungnya sebagai calon gubernur pada pilkada DKI Jakarta 2017.
Berdasarkan hasil Pemilu 2014, di DPRD DKI Jakarta Partai NasDem memiliki 5 kursi, Hati Nurani Rakyat (10), sedangkan Golkar (9), sehingga total 24 kursi. Sedangkan PDIP memiliki kursi terbanyak, yakni 28, sehingga bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri.
Baca juga: Begini Jawaban Mega kepada Ahok Soal Jalur Partai
Ketua PDIP Andreas Hugo Pareira pun mengatakan Ahok belum mendaftar sebagai calon gubernur ke partainya. Hal serupa disampaikan Ketua PDIP DKI Jakarta Bambang Dwi Hartono. "Setahuku, tidak," ucap Bambang melalui pesan WhatsApp hari ini.
Sebelumnya, Andreas mengatakan peluang Ahok untuk didukung PDIP masih ada jika Ahok mau mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Bila Ahok tetap memutuskan berada di jalur perorangan, PDIP tak akan mendukung apalagi mengusungnya sebagai calon gubernur.
Andreas pun menjelaskan bahwa partainya memiliki mekanisme bila akan mengusung seseorang menjadi kandidat dalam pilkada. Tiap calon harus mengikuti penjaringan dan penyaringan partai. Nantinya, soal siapa calon yang akan diusung bakal diputuskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
FRISKI RIANA