TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi di antara sektor perbankan. Sistem ini dicetuskan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK.
"Perizinan terintegrasi merupakan gerbang awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di kantornya, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.
Bancasurrance adalah layanan bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Menurut Muliaman, sistem ini akan membuat proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi. OJK berjanji dapat menyelesaikan proses perizinan bancassurance dalam waktu 19 hari kerja dari sebelumnya 101 hari kerja.
Muliaman menambahkan, pihaknya akan terus mendorong penyempurnaan sistem perizinan interkoneksi pada seluruh sektor jasa keuangan. "Sebagai langkah awal, permohonan perizinan bancassurance menjadi salah satu prioritas OJK tahun ini."
OJK menargetkan, untuk mengubah cara pandang penggunaan dokumen elektronik, optimalisasi koordinasi di antara pengawasan sektor industri, dan transparansi proses perizinan.
Sebelum sistem terintegrasi ini ada, perizinan masih diproses secara manual dan bertahap, yaitu perusahaan asuransi akan mengajukan izin ke pengawas IKNB, sementara perbankan mengajukan ke pengawasan bank OJK. Dengan diterapkannya SPRINT, maka permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan secara elektronik (single window).
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan kerja sama antara perbankan dan perusahaan asuransi. Kerja sama yang dilakukan dalam pemasaran produk serta layanan ini, kata Muliaman, diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan memberikan nilai tambah kepada nasabah.
Perbankan nantinya dapat memanfaatkan kelebihan yang dimiliki perusahaan asuransi, yaitu produk dengan jangkauan pasar luas serta sumber daya manusia, seperti agen penjualan asuransi. "Selain itu, bank akan mendapat fee based income," kata Muliaman.
OJK berencana memperkuat peran bank sebagai agen penjual reksa dana serta perizinan pendaftaran akuntan publik atau kantor yang dapat mengaudit lembaga jasa keuangan. Muliaman menargetkan rencana tersebut dapat diselesaikan akhir tahun nanti. Ke depan, OJK juga akan meluncurkan perizinan interkoneksi lainnya, seperti perizinan penerbitan obligasi lembaga jasa keuangan, go public lembaga jasa keuangan, serta go private lembaga jasa keuangan.
GHOIDA RAHMAH