Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyanderaan Berulang Terjadi Akibat Pembayaran Uang Tebusan

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Teroris melakukan penyanderaan petugas pertamina saat simulasi tanggap darurat aksi teror di Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina VII, Makassar, 3 Desember 2015.Simulasi ini menggandeng TNI, Polri serta Kesyahbandaran Kelas Utama Makassar dengan fokus penanggulangan gangguan teroris yang masuk dari arah laut. TEMPO/Fahmi Ali
Teroris melakukan penyanderaan petugas pertamina saat simulasi tanggap darurat aksi teror di Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina VII, Makassar, 3 Desember 2015.Simulasi ini menggandeng TNI, Polri serta Kesyahbandaran Kelas Utama Makassar dengan fokus penanggulangan gangguan teroris yang masuk dari arah laut. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan, Charles Honoris, meminta pemerintah setia terhadap prinsip tak akan membayar tebusan untuk sandera warga negara Indonesia. Menebus sandera dengan uang, katanya, hanya akan mendorong kasus yang sama terulang.

"Kejadian penyanderaan terjadi berulang kali. Pemicunya pembayaran. Akhirnya terbukti berulang lagi," ujar Charles di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.

Indonesia, kata Charles, belum resmi menandatangi konvensi internasional terkait dengan pembajakan dan penyanderaan warga negara. "Namanya International Convention Against the Takings of Hostages, dibuat pada 1979."

Poin penting konvensi tersebut, ujar Charles, adalah komitmen negara agar tak membayar tebusan untuk warga negara yang disandera. Namun negara yang bersangkutan harus tetap melakukan segala upaya untuk mencegah dan membebaskan warga bila terjadi penyanderaan di teritori mereka.

"Untuk Indonesia, saya rasa ada kebutuhan untuk meratifikasi (konvensi itu) dengan cepat karena ada di wilayah yang rawan terhadap pembajakan," kata Charles.

Data International Maritime Bureau (IMB), ujar Charles, menunjukkan sedikitnya ada 150 kasus pembajakan kapal terjadi di Asia Tenggara dalam setahun. "Pembajakan memang tak selalu berkaitan dengan penyanderaan, tapi sering terjadi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Pertahanan DPR, menurut dia, sudah berulang kali mendorong Kemlu membahas konvensi internasional tersebut, sekaligus menjadikannya program legislasi nasional prioritas.

"Saya sempat berkomunikasi dengan Menlu. Pada forum ASEAN Foreign Ministers' Meeting kemarin, saya sarankan Indonesia menjadi inisiator terbangunnya suatu kerangka hukum, terkait dengan piracy (pembajakan)," katanya.

Hal itu, menurut dia, akan membantu mengatur pencegahan dan pemberantasan aksi pembajakan serta penyanderaan di laut.

Pemerintah saat ini menghadapi dua kasus penyanderaan WNI. Yang pertama terjadi pada 21 Juni terhadap tujuh awak kapal Charles 001 milik perusahaan pelayaran di Samarinda. Yang kedua terjadi di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia, pada 8 Juli, terhadap tiga awak kapal ikan berbendera Malaysia. Total ada sepuluh WNI yang menjadi sandera.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.