TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan, dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang pernah terlibat jual-beli narkotika dengan terpidana mati Freddy Budiman sudah diputus peradilannya. Keduanya ialah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto.
Awi menjelaskan, saat itu keduanya bertransaksi narkotika sebanyak 200 gram. Narkotika tersebut merupakan narkotika hasil sitaan jaringan narkoba yang kemudian dijual kepada Freddy Budiman.
Baca: Polri Usut Cerita Haris Azhar Soal Pengakuan Freddy Budiman
"Bahwasanya mereka berdua ini ditangkap dari pengembangan saudara Freddy Budiman. Itu sudah lama kasusnya tahun 2012," kata Awi, Selasa, 2 Agustus 2016.
Awi menuturkan, kasus keduanya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2012. Kedua anggota polisi tersebut juga sudah dipecat dan dikenakan hukuman 9,5 tahun penjara.
Baca juga: Usut Tudingan Freddy, Kepala Polri Minta Boy Temui Haris Kontras
"Kasusnya sudah inkracht dan yang bersangkutan juga sudah di-PTDH (pemecatan dengan tidak hormat) sejak tahun 2012," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI