TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2016.
Tim penasihat hukum Ivan, dalam pembacaan pleidoinya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap kliennya berupa pidana seringan-ringannya. Sebab, kuasa hukum Ivan menganggap bahwa ia tidak terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Kami, penasihat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim berkenan memutuskan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," kata Firman Wijaya, kuasa hukum Ivan.
Kuasa hukum Ivan lainnya, Surung Napitupulu, mengatakan, berdasarkan hasil visum korban, Toipah, tidak ditemukan adanya cacat permanen. "Kalau permanen, terbukti pelanggaran berat. Ini kan enggak ada," ucap Surung.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa para korban telah memaafkan Ivan. Apalagi, menurut dia, kliennya itu sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp 250 juta kepada tiga pembantunya yang menjadi korban. Mereka adalah Toipah yang menerima Rp 150 juta, Endang Suswati dan Rasmi yang masing-masing diberikan Rp 50 juta.
Setelah pembacaan pleidoi, Ketua majelis hakim Yohanes Priyana memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan. Agendanya akan langsung pada pembacaan putusan atau vonis. Surung berharap Ivan diberi hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 2 tahun penjara. "Sekarang tinggal mengharapkan hakim secara bijak memutuskan agar tidak terlalu besar dari tuntutan," ujar Surung.
FRISKI RIANA