TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso tengah menyelisik tudingan yang dilontarkan terpidana mati Freddy Budiman. Dari pengakuan Freddy kepada Koordinator KontraS, Haris Azhar, ucap dia, BNN tahu siapa pejabat yang dimaksud.
"Berdasarkan informasi waktu, tanggal, tahun, dan bulannya, kami bisa prediksi kemungkinan siapa (pejabat) pada saat itu," kata Buwas di Istana Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016. "Kami sudah minta masukan dari Haris mengenai kemungkinan yang bisa ditindaklanjuti," katanya, menambahkan.
Buwas mengatakan pengakuan Freddy ihwal pejabat BNN yang membantu jaringan narkotik sudah meluas ke publik. Ia menilai hal itu akan berpengaruh terhadap masyarkaat. Itu sebabnya cerita Freddy mesti bisa dipertanggungjawabkan karena menyangkut kredibilitas lembaga.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri menuturkan akan secepatnya bekerja. Pihak Polri dan institusi TNI juga ikut dilibatkan.
Soal pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim Polri karena dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik, menurut Buwas, hal itu dilakukan atas nama institusi. Meski demikian, BNN tetap menjalin komunikasi dengan Haris. "Tidak akan intimidasi, tapi mendorong percepatan (kasus)," ucap Budi.
Juru bicara kepresidenan, Johan Budi, menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah mendengar pengakuan Freddy yang disampaikan melalui Haris. Dalam konteks penegakan hukum, kata Johan, aparat yang terlibat dalam jaringan narkotik mesti disikat. "Tapi tentua harus ada bukti kalau ada keterlibatan oknum," tuturnya.
Meski demikian, Presiden juga mengingatkan publik untuk berpikir matang sebelum menyebarkan informasi. Apalagi bila informasi itu berisi tuduhan terhadap sebuah institusi. Sedangkan bagi institusi yang diduga terlibat, mesti melihat informasi itu sebagai kritik dan masukan.
Haris sebelumnya menulis keterlibatan pejabat BNN dan Polri dalam jaringan peredaran narkoba yang dimotori Freddy Budiman. Tulisan itu tersebar melalui media sosial, sebelum pelaksanaan eksekusi mati dilakukan pekan lalu. Pengakuan Freddy diperoleh Haris saat mereka bertemu di penjara Nusakambangan, 2014 lalu.
ADITYA BUDIMAN