TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian membenarkan bahwa Haris Azhar telah dilaporkan ke Bareskrim oleh Tentara Nasional Indonesia dan Badan Narkotika Nasional.
Dilaporkannya Haris terkait dengan tulisannya yang tersebar di publik mengenai kisah tersangka kasus narkoba Freddy Budiman, yang mengaku membayar sejumlah aparat dalam aksinya.
"Dilaporkan, iya, setahu saya dari TNI dan BNN, juga mungkin Polri," kata Tito, Rabu, 3 Agustus 2016.
Kapolri menegaskan, hingga kini status koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu masih dalam tahap terlapor. Nantinya, Haris akan dipanggil untuk diperiksa kepolisian. Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap UU ITE, Haris bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Tito menganggap wajar terhadap adanya pelaporan atas Haris. Sebab, ia berpendapat institusi punya hak melapor jika merasa dirugikan oleh suatu informasi yang sifatnya prematur. Ia juga menganggap informasi yang terkandung dalam tulisan Haris belum terverifikasi. Tito mengatakan kepolisian telah mendapatkan data pleidoi Freddy dan memeriksa pengacaranya, tapi tidak ditemukan hal yang mengkonfirmasi keterangan yang dimuat Haris.
"Saya lihat di kasus ini Freddy terlibat beberapa kasus pidana, sehingga mungkin kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu konsisten," ucapnya.
Sebelumnya, tersebar sebuah pesan yang ditulis Haris yang menceritakan percakapannya dengan tersangka kasus narkoba Freddy Budiman. Dalam percakapan tersebut, Freddy mengaku bekerja sama dengan pihak yang dituding berasal dari Badan Narkotika Nasional dan Mabes Polri dalam mengedarkan narkoba.
FAUZY DZULFIQAR