TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait uji materi aturan cuti kampanye bagi kepala daerah yang mengikuti pemilihan umum. Menurut Tjahjo, pengajuan gugatan adalah hak semua warga negara.
Namun, Tjahjo mengingatkan kepala daerah perlu melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang telah ditetapkan. "Kami sebagai pemerintah punya aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus secara konsisten dijaga, dipatuhi, dan dihormati," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.
Tjahjo mengatakan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalan pemilihan gubernur, Basuki berada dalam status cuti di luar tanggungan negara. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, kata Tjahjo, mengaturnya sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh inkumben yang maju dalam pilkada.
Setelah resmi menjadi pasangan calon, Tjahjo menjelaskan bahwa akan diangkat pelaksana tugas gubernur yang akan menjalankan pemerintahan di DKI Jakarta. Ini berlaku sampai tiga hari sebelum hari pemilihan pada 12 Februari 2017. "APBD akan dikawal oleh Plt. Kalau Ahok mau ikut kawal, boleh-boleh saja," ujar dia.
Buka:
Ahok Terpaksa Cuti Bila Gugatannya Ditolak MK
Tak Akan Cuti Saat Kampanye, Ahok Ajukan Uji Materi ke MK
Baca Juga:
Basuki menguji Pasal 70 Ayat 2 UU Pemilihan Kepala Daerah. Beleid ini menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Basuki, seharusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah, bukan memaksa mengajukan cuti kampanye. Ahok berujar lebih baik tidak mengikuti kampanye, ketimbang harus cuti saat berkampanye. Sebabnya, rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016-Februari 2017 bentrok dengan pembahasan anggaran.
Basuki khawatir rancangan anggaran yang sedang ia susun berubah ketika pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Perencanaan berisiko bila diserahkan kepada pelaksana tugas. Ditambah lagi, wakilnya Djarot Syaiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Syaifullah berpotensi ikut meramaikan pilkada. "Tiga orang ini (Ahok, Djarot, Saefullah), kami lagi susun anggaran lho. Makanya saya mau ajukan ke MK meminta opsi," ujar Basuki.
ARKHELAUS W. | FRISKI RIANA