TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi aturan cuti kampanye bagi kepala daerah yang mengikuti pemilihan umum.
"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya pingin menafsirkan itu (kampanye untuk pilkada) tidak memaksa orang cuti," katanya di Balai Kota DKI, Rabu, 3 Agustus 2016.
Ahok akan menguji Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahok, seharusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah, bukan memaksa mengajukan cuti kampanye. Kalau diizinkan memilih, Ahok berujar lebih baik tidak mengikuti kampanye. Sebabnya, rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016-Februari 2017 bentrok dengan pembahasan anggaran.
Ahok khawatir rancangan anggaran yang sedang ia susun bisa diubah ketika dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Pasalnya, jika dia cuti, perencanaan anggaran bisa berisiko bila diserahkan kepada pelaksana tugas. Apalagi Ahok menuturkan ada kemungkinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah juga mengikuti pilkada.
"Tiga orang ini (Ahok, Djarot, Saefullah), kami lagi susun anggaran lho. Makanya saya mau ajuin ke MK minta opsi," ujarnya.
Kendala lain, Ahok menyebutkan, sistem perencanaan anggaran yang dirancang pemerintah belum berupa template. Menurut dia, bila sudah berupa template, perencanaan anggaran akan sulit diganti. Karena itu, Ahok memilih menjaga nama baiknya sampai masa jabatannya habis ketimbang harus cuti kampanye tiga bulan untuk hasil yang belum pasti.
"Saya keluar dari sini pun (habis masa jabatan) orang sudah melihat semua sistem, sebuah hasil," tuturnya.
Namun, Ahok melanjutkan, bila permohonannya itu tidak dikabulkan MK, dia terpaksa mengajukan cuti kampanye lantaran sudah menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang. "Harus cuti. Enggak ada pilihan," ucapnya.
FRISKI RIANA