TEMPO.CO, Jakarta - Otto C. Hasibuan selalu mencecar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Upaya itu dilakukan untuk kliennya, Jessica Kumala Wongso, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan itu.
"Kami keberatan karena pemeriksaan terhadap saksi penyidik dibatalkan," kata Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Agustus 2016. Dia memprotes karena majelis hakim mengalihkan agenda dari meminta keterangan penyidik kepolisian menjadi pemeriksaan ahli.
Pada sidang-sidang sebelumnya, dia meragukan argumen yang disampaikan jaksa penuntut umum. Bukti-bukti yang dipaparkan penyidik juga dianggap lemah. Berikut ini sejumlah kelemahan itu.
Pertama, soal keberadaan racun sianida di dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Tidak ada saksi yang melihat Jessica meletakkan racun mematikan itu ke gelas Mirna. Termasuk juga tidak ada di dalam CCTV kafe. Padahal, dalam KUHAP, yang merupakan alat bukti paling kuat adalah keterangan saksi.
Kedua, tidak ditemukan bekas sianida pada pakaian, badan, atau rumah Jessica Wongso. Sampai saat ini, polisi belum menemukan celana milik Jessica yang disebut-sebut dibuang oleh pembantu rumah tangganya.
Ketiga, barang bukti es kopi Vietnam di dalam botol yang dihadirkan pada persidangan ternyata bukan sisa es kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin. Es kopi itu merupakan es kopi Vietnam pembanding tanpa sianida.
"Bukti jaksa tidak sah," ujar Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Juli 2016. Jaksa, menurut dia, tak pernah menjelaskan botol berisi es kopi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah es kopi sianida atau bukan. "Kalau dia bilang dia tidak tahu mana pembanding mana yang asli, jadi waktu P21 bagaimana?"
Dari situ, Otto juga memandang bahwa barang bukti tersebut berarti sudah dituangkan ke dalam botol, tapi tak ada berita acaranya. Tim penasihat hukum pun jadi meragukan barang bukti tersebut adalah es kopi yang membuat Mirna meninggal.
Otto mengatakan, jika barang bukti sepenting itu diragukan, hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri yang mengecek kandungan es kopi itu patut diragukan. "Harusnya tak ada case ini," tuturnya.
Otto mengatakan semua fakta yang dikeluarkan jaksa penuntut umum lemah. "Karena dakwaan jaksa lemah. Semua itu tidak ada saksi," katanya.
AVIT HIDAYAT | NINIS CHAIRUNNISA