TEMPO.CO, Palangkaraya - Untuk membantu Kabupaten Pulang Pisau yang selama ini merupakan salah satu daerah penghasil asap akibat kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, Badan Restorasi Gambut (BRG) akan membantu pembuatan 1.000 sumur bor tersebut.
Penegasan itu disampaikan Deputi Kontruksi Operasi dam Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut (BRG) Alue Dohong saat menyerahkan 200 sumur bor dan 20 mesin pompa air untuk masyarakat Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ahad, 7 Agustus 2016.
Menurut Alue, bantuan 200 sumur bor ini adalah tahap awal bantuan BRG bekerja sama dengan Universitas Pangkaraya kepada Kabupaten Pulang Pisau. "Dan ratusan sumur bor itu merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Norwegia," ujarnya.
Dalam acara sarasehan Badan Restorasi Gambut dengan masyarakat peduli api (MPA) di Desa Pilang, itu dijelaskan Alue, dalam APBN Perubahan Tahun 2016 ini BRG akan menganggarkan untuk pengadaan 4.000 sumur bor untuk wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Untuk Kabupaten Pulang Pisau akan saya anggarkan 1.000 sumur bor termasuk mesin pompa airnya dan juga sepeda motor untuk desa-desa yang belum ada sumur bornya," ujarnya.
Sementara untuk pemberdayaan masyarakatnya, BRG akan melakukan sejumlah program masyarakat seperti pembangunan persemaian benih dan juga pengembangan penggemukan sapi bali. "Nantinya kita akan bekerja sama dengan IPB dan Universitas Palangkaraya," ujarnya.
Untuk diketahui bantuan 200 sumur bor untuk Kabupaten Pulang Pisau ini akan dibagi untuk 5 desa yaitu Desa Taruna 50 unit, Desa Tumbang Nusa 50 unit, Desa Pilang 50 unit, Desa Garong 25 unit dan Desa Gohong 25 unit.
Bupati Pulang Pisau Edi Pratowo mengatakan selama ini yang dihadapi masyarakat dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan adalah kekurangan air untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Untuk langkah antisipasi dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan tahun 2016 ini usaha yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pukang Pisau yakni membuat 184 sumur bor dan juga pembuatan embung (penampungan) air.
Menurut Jenta, seorang petani di Desa Pilang saat ini masyarakat petani tak bisa menanam padi karena dilarang membakar lahan karena adanya aturan tak boleh membakar lahan oleh pemerintah sementara disisi lain pemeintaj tidak ada solusinya.
KARANA WW