TEMPO.CO, Bandung - Heboh kasus penjualan mi Bihun Kekinian (Bikini) membuat mahasiswi pembuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dosen kewirausahaan program studi manajemen dan bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Bandung, Asep Mulyana, meminta kepolisian dan BPOM berhati-hati menangani masalah tersebut. “Sebaiknya ditangani hati-hati dengan lebih bijaksana,” katanya kepada Tempo, Minggu, 7 Agustus 2016.
Menurut Asep, nama dan gambar kemasan produk makanan ringan tersebut dinilai kurang pantas. Ia mengaku banyak ide liar yang kerap tercetus dari kalangan mahasiswa untuk nama wirausaha. Tujuannya supaya produknya menarik perhatian pembeli dan laris di pasaran.
Dosen biasanya menolak beragam ide liar yang kerap menyerempet hal yang bernilai negatif, kemudian memberikan arahan. “Tapi dosen juga manusia, bisa khilaf,” ujarnya.
Baca:
Mahasiswi Pembuat Mi Bikini: Dosen yang Usul Kata Remas Aku
Mahasiswi Bandung Telah Setahun Produksi Mi Bikini
Selain itu, penamaan produk wirausaha atau merek seperti itu lumrah dan dimaafkan masyarakat. Pembeli ramai dan tidak ada yang menggugat. “Contoh gampangnya rawon setan, nasi goreng gila, itu secara norma dan agama tidak sesuai. Karena dia laku, jadi tidak ada masalah,” katanya.
Soal nama dan gambar kemasan mi Bikini, Asep mengatakan masalah itu bisa diselesaikan dengan cara menarik produk. Jika pembuatnya ingin melanjutkan usaha, instansi dan pihak berwenang perlu membinanya. “Nama produk dan gambarnya diganti, jangan sampai masalah ini mematikan kreativitas dan usaha karena ada pekerjanya juga,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan mi Bikini buatan seorang mahasiswi, Pr, 19 tahun, dijual secara online tanpa izin edar dari BPOM. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi memprotes produk makanan itu karena mereknya sangat tidak edukatif dan tidak senonoh. YLKI minta produk segera ditarik dari pasaran. BPOM un memberikan teguran keras kepada produsen.
Kepolisian Resor Depok dan BPOM menggerebek rumah produksi mi rumahan tersebut Sabtu dinihari kemarin, dan menyita produk serta kemasan. Pr dibawa dan dimintai keterangan di kantor polisi.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan camilan itu dibuat untuk tugas makalah kuliah singkat.
Selain akan memanggil dosen pembimbingnya, polisi menyelidiki kelalaian Pr yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, Perindustrian, Perdagangan , dan Penjualan Informasi dan Teknologi. "Kami juga menelusuri konten pornografi karena ada gambar wanita berbikini di kemasannya," ucapnya.
ANWAR SISWADI