Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar 2 Tahun Simpan Pengakuan Freddy Budiman, Kenapa?

image-gnews
Koordinator KontraS Haris Azhar (tengah), usai memberikan keterangan pers di Jakarta, 5 Agustus 2016. Haris kini berstatus sebagai terlapor, setelah BNN, TNI, Kepolisian Republik Indonesia, dan organisasi keturunan veteran TNI Pemuda Panca Marga melaporkannya ke Bareskrim Polri. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Koordinator KontraS Haris Azhar (tengah), usai memberikan keterangan pers di Jakarta, 5 Agustus 2016. Haris kini berstatus sebagai terlapor, setelah BNN, TNI, Kepolisian Republik Indonesia, dan organisasi keturunan veteran TNI Pemuda Panca Marga melaporkannya ke Bareskrim Polri. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Kontras Haris Azhar memiliki sejumlah alasan mengapa kesaksian Freddy Budiman baru diungkap ke publik setelah dua tahun. Menurut dia, langkah ini dilakukan dengan memperhitungkan situasi politik yang berkembang.

Menurut Haris, pada 2014 sedang berlangsung kampanye pemilihan presiden. "Waktu itu menjelang akhir pemerintahan SBY. Bahasa saya pemerintahannya SBY sedang beres-beres ruangnya. Jadi tidak mungkin membawa isu ini ke mereka," kata Haris, di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2016.

Baca: Mantan Kepala BAIS: Pengakuan Freddy Bisa Dibenarkan

Haris berharap membawa kesaksian Freddy ke pemerintahan yang baru. Saat itu, dia tidak tahu siapa yang bakal memenangi Pilpres, apakah Prabowo atau Jokowi. Setelah Jokowi memenangi pemilihan dan pemerintahan terbentuk, terjadi kisruh soal KPK dan Polri.

"Dari situ saya berkesimpulan pemerintahan yang baru masih perlu konsolidasi untuk menangani konflik institusi hukum seperti yang dipertontonkan ke publik selama berbulan-bulan," kata Haris.

Meskipun belum diungkap ke publik, dalam rentang dua tahun, kesaksian Freddy Budiman itu dikelola Haris bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Dia mengaku melakukan verifikasi kesaksian Freddy yang disampaikan ke Haris.

Upaya pertama adalah mencari pledoi Freddy. Sebab dalam pertemuan Haris di Nusakambangan pada 2014, Freddy mengatakan cerita lengkap soal nama-nama pejabat TNI, Polri, dan BNN yang disogoknya ada dalam pledoi.

"Kami coba cari ternyata pledoi tersebut ada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tapi pledoi tidak diberikan oleh salah satu yang kami anggap kantor kepaniteraan di PN Jakarta Barat," kata Haris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Freddy, Bos Nusakambangan Pernah Ditawari Rp 10 Miliar

Tak putus asa, Haris mencoba mencari pembanding lewat putusan di situs Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seharusnya, kata dia, semua putusan pidana terbuka untuk umum sebagaimana prinsip dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. Tapi begitu dicari di situs MA dan PN Jakarta Barat, putusan Freddy Budiman tidak ditemukan.

Belakangan setelah tulisan Haris terpublikasi ke publik, kata Haris, ada satu media online yang berhasil memuat foto dari pedoi tersebut. Menurut berita tersebut, di pledoi tidak ada nama-nama seperti yang disampaikan Freddy Budiman. Dari sini, Haris melanjutkan, ada pihak yang mencoba menyalahkan dirinya bahwa keterangan Freddy mengindikasikan kesalahan.

"Tapi buat saya peristiwa ini harus dimaknai secara utuh selama dua tahun bahwa ada kegagalan sistem informasi peradilan untuk menyediakan informasi pada publik," kata Haris.

Kepolisian sebelumnya mempertanyakan pada Haris, mengapa kesaksian Freddy Budiman disimpan selama dua tahun. Tudingan pun dilayangkan ke Haris bahwa dia dianggap punya motif tertentu dan informasi dalam tulisannya dianggap sumir. Terhadap tudingan itu, Haris membandingkan respons kepolisian tersebut hari ini dengan dua tahun lalu. "Respons hari ini menyatakan tulisan Haris Azhar dari kesaksian Freddy dianggap sumir. Kira-kira kalau saya bawa dua tahun lalu jawabannya, ya, seperti ini, sumir," kata Haris.

Begitu juga dengan tudungan Haris mempunyai motif tertentu. Kalau informasi itu disampaikan dua tahun lalu, kata Haris, bisa dipastikan respons kepolisian akan mengatakan Haris punya motif tertentu. "Jadi menurut saya dua tahun itu bukan waktu yang hampa dalam konteks kesaksian Freddy Budiman pada saya, tapi sudah dilakukan sejumlah tindakan, sudah diuji," kata Haris.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

3 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

4 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?