TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus cuti selama masa kampanye pemilihan gubernur 2017. Ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno mengatakan ketentuan cuti tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Pilkada.
"Hukumnya menyebutkan petahana wajib cuti di luar tanggungan negara," kata Soemarno di kantornya, Senin, 8 Agustus 2016.
Kewajiban cuti selama masa kampanye tertera dalam Pasal 70 UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan setiap calon kepala daerah yang akan berkampanye dalam satu masa pemilihan diwajibkan cuti. Masa kampanye untuk pemilihan Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Baca:
Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
Ahok Akan Gugat Cuti, Tjahjo: Pemerintah Punya Aturan Main
Sebelumnya, Ahok menolak mengajukan cuti selama masa kampanye. Dia beralasan, Oktober-Desember bertepatan dengan waktu pembahasan anggaran dengan dewan perwakilan rakyat daerah. Ahok mengajukan judicial review terkait dengan pasal 70 ke Mahkamah Konstitusi.
Soemarno mengatakan kewajiban cuti bukan untuk melarang petahana bekerja. Kata dia, hal itu justru untuk menghindari kualitas buruk pekerjaan petahana. "Membahas anggaran itu penting. Kalau petahana tidak cuti, nanti konsentrasinya terbelah dengan kesibukan kampanye. Pembahasan anggaran bisa meleset dan tidak tepat sasaran," tuturnya.
INDRI MAULIDAR