TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang vonis kasus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Ivan Haz dituding menganiaya asisten rumah tangganya, Toipah.
"Karena salah satu anggota majelis hakim tidak hadir, putusan ditunda," kata ketua majelis hakim Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2016.
Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum Ivan Haz, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya ingin segera menerima putusan dari hakim. "Jadi sebenarnya kami berharap persidangan Ivan ini jauh lebih cepat jauh lebih baik. Makin ditunda putusan ini makin tertunda pula keadilan buat Mas Ivan," tuturnya.
Kendati demikian, Firman menghormati keputusan penundaan tersebut. Ia mengatakan sidang putusan tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang. "Sidang putusan akan dilanjutkan Kamis, 11 Agustus 2016," ucapnya.
Hal senada disampaikan terdakwa Ivan Haz. Ia mengaku menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. "Saya juga pinginnya lebih cepat lebih baik karena ada kepastian hukum. Jadi, ya, sudah kami serahkan saja kepada majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, Ivan ditahan sejak 29 Februari 2016 dengan tuduhan penganiayaan. Mantan anggota Komisi IV DPR itu dilaporkan pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah.
ABDUL AZIS