TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi OC Kaligis dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Di tingkat banding sebelumnya, OC divonis 7 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif. Krisna Harahap menyebutkan, pengacara senior itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara.
"Hukumannya dari tujuh tahun menjadi sepuluh tahun penjara," katanya. Jika menjalani hukuman penuh selama sepuluh tahun, ketika bebas OC Kaligis akan berusia 84 tahun.
Menurut pertimbangan majelis hakim, OC seharusnya menjadi panutan semua advokat dan mahasiswa. Apalagi dia sudah bergelar guru besar bidang hukum.
Majelis hakim juga berpendapat seorang advokat seperti OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, termasuk kepada pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya. Hal ini sesuai dengan sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya.
OC Kaligis menjadi terpidana kasus suap yang diduga melibatkan Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lain untuk mengamankan kliennya, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Saat itu Gatot tengah dibidik dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.
ANTARA