TEMPO.CO, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Perwakilan Jawa Barat mengajukan usulan dari elemen masyarakat kepada Pemerintah Kota Bandung untuk membuat dan menyusun masterplan kebijakan pengelolaan sampah. Direktur Walhi Perwakilan Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, masterplan tersebut sudah jadi dan hanya tinggal dipresentasikan kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
"Kalau itu dilegalkan dan bisa dijalankan bersama, bisa jadi contoh untuk kota-kota lain di Indonesia. Kami yang mendorong itu justru atas masukan berbagai pihak dan kami harap segera dibahas di parlemen atau di Pemkot Bandung," kata Dadan saat ditemui di Graha Kompas Gramedia, Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung, Kamis, 11 Agustus 2016.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, masterplan tersebut akan menjadi panduan jangka panjang pengelolaan sampah di Kota Bandung hingga 30 tahun ke depan, untuk mendukung upaya-upaya pengelolaan sampah yang masuk ke perencanaan jangka pendek.
"Di situ arah kebijakan atau arah dari upaya yang mengkolaborasikan upaya-upaya yang sudah dilakukan komunitas, program-program yang akan dijalankan Pemkot Bandung dan pelaku peran dunia usaha sebagai produsen sampah barang-barang kemasan," katanya.
Dadan memastikan rancangan masterplan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Karena pemerintah kota dan daerah wajib menyusun arah kebijakan," ujarnya.
Pada prinsipnya, Dadan melanjutkan, dalam masterplan tersebut akan terdapat beberapa poin perhatian, seperti sistem penanganan sampah, pola pembiayaan, pola kemitraan, pendanaan, dan sistem desentralisasi pengelolaan sampah.
"Ke depan, kami tidak lagi mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA). Sampah harus bisa dikurangi, dikelola, dan dimanfaatkan sedekat mungkin dari sumber. Itu prinsip dalam masterplan," katanya.
PUTRA PRIMA PERDANA