TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, belum juga menyerah atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang dia ajukan, sekarang ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Rohadi tidak sendiri mengajukan praperadilan ini, tapi berdua dengan Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil. Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 2 Agustus lalu.
Pengacara kedua pemohon, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan hari ini, Kamis, 11 Agustus, akan digelar persidangan pertama permohonan praperadilan itu. Rohadi dan Samsul menggugat KPK lewat praperadilan atas penetapan tersangka keduanya dalam suap perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Perkara suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 15 Juni lalu. KPK mencokok Rohadi, Samsul Hidayatullah, serta dua orang pengacara Saipul Jamil yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Keempatnya dijadikan tersangka dalam perkara suap itu.
KPK juga menyita uang yang diduga untuk menyuap sebesar Rp250 juta. Uang suap ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan yang kasusnya disidangkan di PN Jakarta Utara. Dalam perkara pencabulan ini, Saipul dihukum tiga tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh tahun penjara.
Gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi atas penetapan tersangka oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Dia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi majelis hakim yang diketuai Tafsir Sembiring Meliala menolak eksepsi Rohadi dengan alasan tidak memiliki kewenangan.
Lalu Rohadi mengajukan lagi praperadilan ke PN Jakarta Selatan. "Kali ini harus dikabulin," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2016. "Kalau kalah, artinya saya tidak menegakkan hukum, tapi menghancurkan hukum."
Tonin mengatakan praperadilan ini diajukan untuk menggugat KPK yang menjadikan Rohadi dan Samsul tersangka. Ia mengatakan KPK sudah menyalahi kewenangan dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dia juga mengatakan tak ada salahnya advokat memberikan uang kepada panitera sebagai ucapan terima kasih.
MAYA AYU PUSPITASARI