TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh memastikan bahwa tidak ada ruang toleransi untuk segala bentuk kekerasan baik fisik maupun verbal di lingkungan pendidikan. “Batas dari KPAI, tidak ada ruang izin (kekerasan dalam pendidikan),” ujar dia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat, 12 Agustus 2016.
KPAI hari ini mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta klarifikasi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bahwa sanksi fisik di pendidikan bisa ditoleransi. Ia menegaskan prinsip pendidikan ramah anak melarang segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis.
Asrorun pun menyinggung kasus pemukulan orang tua siswa terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar, Rabu lalu. Menurut dia, kekerasan di lingkungan pendidikan saat ini semakin meningkat, tidak hanya secara kuantitas tapi juga kualitas. Kejadian di Makassar tersebut, kata dia, karena tidak ada sinergi interaksi antara guru dan orang tua.
Asrorun menilai apabila siswa memiliki perilaku yang sulit dikendalikan, orang tua berperan untuk ikut mendidik. Ia mencontohkan, apabila siswa tidak mengerjakan tugas lalu guru menegur, orang tua bukan ikut memarahi guru. Namun orang tua justru harus memberikan pengarahan kepada anak bahwa tugas sekolah menjadi salah satu kewajiban baginya. “Orang tua tidak bisa lepas tangan,” ujar dia.
Dari hasil pertemuan itu, KPAI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan. Konsepnya adalah penguatan karakter pada siswa dan guru. Ia menambahkan ada tiga lingkaran utama yang mendukung proses pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.
DANANG FIRMANTO