TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masalah kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar akan diselesaikan dengan perbaikan prosedur.
"Dalam suatu tindakan, kami harus juga mendahulukan tujuan, kemudian memperbaiki prosedur," kata Kalla di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin, 15 Agustus 2016.
Kata Kalla, tujuannya supaya anak muda Indonesia dengan kemampuan baik, yang kini di luar negeri, bisa kembali ke dalam negeri. Belakangan, harus ada penyesuaian administrasi. Hal tersebut akan dilakukan. "Mungkin kemarin terlalu cepat sehingga penyelesaian administratifnya perlu diperbaiki," tutur Kalla.
Saat ditanya apakah perbaikan administrasi tersebut berarti undang-undang kewarganegaraan perlu revisi, Kalla menjawab singkat. "Pokoknya itu urusannya teman-teman di Sekretariat Negara dan Menkumham-lah," ucap Kalla.
Kewarganegaraan Arcandra dipersoalkan sejumlah pihak. Arcandra disebut mempunyai paspor Amerika sejak 2012. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Arcandra masih memegang paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017.
Namun penjelasan itu dianggap tidak menjawab persoalan karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Ketika seseorang memiliki paspor negara lain, status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan secara otomatis hilang.
AMIRULLAH