TEMPO.CO, Jakarta - Gloria Natapraja Hamel, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka asal Jawa Barat, membuat surat pernyataan sebagai warga negara Indonesia. Gloria tidak dapat bertugas dalam upacara kemerdekaan 17 Agustus 2016 di Istana Negara karena bermasalah dengan kewarganegaraan dan memegang paspor Prancis.
Dalam surat tertanggal 13 Agustus 2016 tersebut, ia menuliskan empat poin pernyataannya. Pertama, ia menjelaskan bahwa dia adalah anak dari ibunya, Ira Natapraja (warga negara Indonesia) dengan ayahnya yang bernama Didier Hamel (warga negara Prancis). Ia menyatakan pula, sejak lahir hingga kini, ia mengikuti pendidikan dari TK, SMP, dan SMA di Indonesia.
Poin berikutnya, Gloria menegaskan tidak pernah memilih kewarganegaraan Prancis. "Karena darah dan napas saya untuk Indonesia tercinta," tulisnya, Senin, 13 Agustus 2016.
Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 4-d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan, dia adalah warga Indonesia. "Merujuk Pasal 21 Undang-Undang 2006 maka saya adalah warga Indonesia," ucapnya.
Pasal 21 Tahun 2006 Undang-undang tentang Kewarganegaraan menjelaskan, anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, bila salah satu orang tuanya WNI serta berada dan tinggal di Indonesia, dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia.
Ia pun menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo kesetiaannya pada Indonesia. "Saya warga negara Indonesia dan memilih kewarganegaraan Indonesia serta akan tetap menjadi WNI," ujar Gloria. Alasannya, Indonesia adalah tanah tumpah darahnya.
AHMAD FAIZ