TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memasukkan subsidi energi untuk energi baru terbarukan (EBT) ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. "Untuk memulai kebijakan subsidi energi baru terbarukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjelaskan tujuan pemberian subsidi di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
Subsidi untuk EBT merupakan hal baru. Pasalnya, APBN Perubahan 2016 tak mengalokasikan dana untuk sektor tersebut. Dalam APBNP 2016, anggaran subsidi energi dipatok sebesar Rp 94,4 triliun dari total subsidi sebesar Rp 177,8 triliun. Subsidi energi dibagi hanya untuk listrik sebesar Rp 50,7 triliun dan bahan bakar minyak Rp 43,7 triliun.
Dalam RAPBN 2017, alokasi subsidi energi yang lebih kecil, yaitu Rp 92,2 triliun dari total subsidi Rp 174,9 triliun, dibagi untuk tiga sektor, yakni EBT sebesar Rp 1,3 triliun, listrik Rp 48,6 triliun, dan BBM Rp 42,3 triliun.
Selain mulai berfokus pada EBT, ujar Sri, pemerintah akan tetap melanjutkan subsidi yang lebih tepat sasaran untuk BBM dan LPG tabung 3 kilogram. "Kami akan meninjau kembali harga jual LPG tabung 3 kilogram," ucapnya. Sedangkan subsidi minyak solar tetap Rp 500 per liter.
Untuk listrik, Sri menuturkan pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA. Ia memastikan penerima subsidi tepat sasaran, yaitu rumah tangga miskin dan rentan.
VINDRY FLORENTIN