TEMPO.CO, Semarang - Berkas perkara tersangka petani asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, dalam sengketa tukar lahan PT Semen Indonesia, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Para petani itu, Nur Aziz, Rusmin, dan Mujiono, bakal diadili pekan depan.
“Sidang pertama Senin pekan depan pukul 08.30 di Pengadilan Negeri Kendal,” kata penasihat hukum petani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Atma Khikmi Azmy, kepada Tempo, Jumat, 19 Agustus 2016.
Para petani dilaporkan ke polisi oleh PT Sumurpitu Wringinsari dan PT Semen Indonesia dengan tuduhan menempati lahan yang telah diperjualbelikan oleh kedua perusahaan. Tanah itu sebagai pengganti lahan milik Perhutani di Kabupaten Rembang untuk eksplorasi industri semen. “Dakwaannya Pasal 94 Undang-Undang tentang Perlindungan Pencegahan Perusakan Hutan,” kata Atma.
Atma menilai dakwaan itu tak realistis karena lahan di Surokonto Wetan telah lama digarap petani karena telantar. Menurut dia, PT Sumurpitu Wringinsari telah menelantarkan lahan hak guna usaha (HGU) yang kemudian menjualnya ke PT Semen Indonesia.
PT Semen Indonesia kemudian menukarkan lahan itu ke Perhutani sebagai pengganti lahan untuk eksplorasi semen di Kabupaten Rembang. “Lahan yang digarap petani 125 hektare dari total 400 hektare yang dibiarkan telantar,” ujar Atma.
Petani, kata dia, telah menggarap lahan tersebut sejak 1967 ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari. Menurut Atma, jika mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, seharusnya petani memiliki lahan telantar itu karena telah digarap lebih dari 20 tahun.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendal, Arjuna, yang hendak membacakan dakwaan, menyatakan para petani akan didakwa atas tindakan mengorganisasi perambahan hutan. “Ancamannya 8 tahun kurungan,” kata Arjuna.
Ia mengaku telah memiliki bukti dan saksi adanya pengorganisasian oleh tiga petani Surokonto Wetan tersebut. Bukti itu berdasarkan penyerahan kepolisian ke kejaksaan. “Undang-undang yang kami gunakan tentang Perlindungan Pencegahan Perusakan Hutan,” katanya.
EDI FAISOL