TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, mengatakan persetujuannya atas wacana harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50 ribu per bungkusnya.
Kebijakan ini akan berpengaruh pada kebiasaan masyarakat yang hobi menghisap rokok. "Ini akan mengurangi kebiasaan itu," kata dia di ruang Media Center, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.
BACA: Rokok Rp 50 Ribu, Gudang Garam: Industri Berantakan
Menurut politikus Partai Golkar ini, harga rokok yang dinaikkan tidak akan berimbas pada pendapatan petani tembakau. "Saya yakin hal itu tidak akan mengganggu. Mereka dapat bekerja seperti sediakala di sektornya," kata dia.
Bila harga rokok dinaikkan, dampak lainnya adalah pendapatan negara dari cukai akan meningkat. "Penerimaan negara dari sektor itu pasti meningkat," kata dia.
Kontribusi cukai terhadap penerimaan negara pada 2015 tercatat Rp 144,6 triliun, dan 96,4 persen di antaranya berasal dari cukai rokok.
Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, menuturkan cukai dari rokok dapat dialokasikan untuk kepentingan publik.
Salah satu contohnya yaitu membangun perpustakaan umum yang dapat memberikan manfaat luar biasa kepada publik.
AHMAD FAIZ | DESTRIANITA