TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) terkait penetapan aturan batas bawah imbal jasa perdagangan efek atau broker fee untuk menghindari persaingan tidak sehat antar broker di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida melihat peraturan batas bawah itu sebagai kesepakatan asosiasi yang membawahi anggota-anggotanya. Mereka melihat adanya kebutuhan pengaturan tarif, dan tidak seharusnya mereka banting harga terkait broker fee.
“Kalau perusahaan broker atau underwriter terjadi banting-bantingan fee nanti mereka tidak punya cukup income untuk membiayai operasional. Jadi memang perlu diatur dan disepakati bersama,” kata Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 19 Agustus 2016.
Baca Juga: Groundbreaking Jembatan Teluk Kendari Dilakukan Besok
Menurut Nurhaida, dalam penentuan broker fee sebaiknya juga melihat peraturan perundang-undangan. Namun apabila hal itu dilakukan asosiasi bukan dalam rangka mengganggu persaingan usaha, tetapi melihat dari sisi kewajaran, OJK menyambut baik adanya penerapan aturan broker fee. “Apakah wajar broker feenya itu sampai rendah sekali? Itu kan tidak wajar bagi industri (persaingan sekuritas) itu.”
Ketatnya persaingan bisnis broker di pasar modal menimbulkan nilai fee transaksi efek menjadi kompetitif dan bahkan bagi sebagian pelaku pasar dinilai tidak menguntungkan broker. Namun, BEI menyatakan tidak bisa menerbitkan regulasi mengenai batasan minimum fee transaksi broker. Hal tersebut membuat Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menetapkan aturan batas bawah broker fee. Langkah ini tidak lain untuk menghindari terjadinya perang tarif sesama broker saham.
APEI sepakat menetapkan minimum broker fee untuk transaksi remote trading atau melalui perantara pedagang efek 0,2 persen untuk transaksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi melalui perdagangan elektronik atau online batas bawahnya 0,18 persen dan 0,28 persen untuk aksi jual.
Simak: Presiden Minta PT Dirgantara Indonesia Pindah ke Kertajati
Komite Ketua APEI Susy Meliani mengatakan aturan batas minimum broker fee ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan efek di Indonesia. Sebab, menurut kajian Pricewaterhouse Coopers (PwC), dalam tiga tahun belakangan ini banyak perusahaan yang mengalami kerugian karena banyak broker yang menetapkan broker fee di level terendah, sehingga banyak broker yang merugi.
Peraturan tersebut diharapkan akan memperkuat fasilitas keuangan broker. Selain itu, aturan ini juga akan mengatur terkait sanksi bila ada broker yang melanggar aturan batas bawah broker fee. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari keanggotaan APEI.
DESTRIANITA