Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Setuju APEI Tentukan Batas Bawah Broker Fee

image-gnews
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, di sela acara Indonesia Global Sharia Fund, di Grand Hyatt, Jakarta, 14 Juni 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, di sela acara Indonesia Global Sharia Fund, di Grand Hyatt, Jakarta, 14 Juni 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) terkait penetapan aturan batas bawah imbal jasa perdagangan efek atau broker fee untuk menghindari persaingan tidak sehat antar broker di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida melihat peraturan batas bawah itu sebagai kesepakatan asosiasi yang membawahi anggota-anggotanya. Mereka melihat adanya kebutuhan pengaturan tarif, dan tidak seharusnya mereka banting harga terkait broker fee.

“Kalau perusahaan broker atau underwriter terjadi banting-bantingan fee nanti mereka tidak punya cukup income untuk membiayai operasional. Jadi memang perlu diatur dan disepakati bersama,” kata Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 19 Agustus 2016.

Baca Juga: Groundbreaking Jembatan Teluk Kendari Dilakukan Besok

Menurut Nurhaida, dalam penentuan broker fee sebaiknya juga melihat peraturan perundang-undangan. Namun apabila hal itu dilakukan asosiasi bukan dalam rangka mengganggu persaingan usaha, tetapi melihat dari sisi kewajaran, OJK menyambut baik adanya penerapan aturan broker fee. “Apakah wajar broker feenya itu sampai rendah sekali? Itu kan tidak wajar bagi industri (persaingan sekuritas) itu.”

Ketatnya persaingan bisnis broker di pasar modal menimbulkan nilai fee transaksi efek menjadi kompetitif dan bahkan bagi sebagian pelaku pasar dinilai tidak menguntungkan broker. Namun, BEI menyatakan tidak bisa menerbitkan regulasi mengenai batasan minimum fee transaksi broker. Hal tersebut membuat Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menetapkan aturan batas bawah broker fee. Langkah ini tidak lain untuk menghindari terjadinya perang tarif sesama broker saham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

APEI sepakat menetapkan minimum broker fee  untuk transaksi remote trading atau melalui perantara pedagang efek 0,2 persen untuk transaksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi melalui perdagangan elektronik atau online batas bawahnya 0,18 persen dan 0,28 persen untuk aksi jual.

Simak: Presiden Minta PT Dirgantara Indonesia Pindah ke Kertajati

Komite Ketua APEI Susy Meliani mengatakan aturan batas minimum broker fee ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan efek di Indonesia. Sebab, menurut kajian Pricewaterhouse Coopers (PwC), dalam tiga tahun belakangan ini banyak perusahaan yang mengalami kerugian karena banyak broker yang menetapkan broker fee di level terendah, sehingga banyak broker yang merugi.

Peraturan tersebut diharapkan akan memperkuat fasilitas keuangan broker. Selain itu, aturan ini juga akan mengatur terkait sanksi bila ada broker yang melanggar aturan batas bawah broker fee. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari keanggotaan APEI.

DESTRIANITA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.


Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

10 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

Analis PT Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada memperkirakan IHSG pada awal pekan ini menguat bila dibandingkan pekan lalu. Apa syaratnya?


Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

42 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.


Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun

25 Februari 2024

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun

Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Microsoft Salip Apple di Pasar Saham dengan Keunggulan AI

30 Januari 2024

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Salip Apple di Pasar Saham dengan Keunggulan AI

Para investor sepakat bahwa Microsoft berkembang jauh lebih signifikan dibanding Apple, bahkan untuk lima tahun ke depan.


Israel Selidiki Investor Untung Jutaan Dollar karena Sudah Antisipasi Serangan Hamas 7 Oktober

5 Desember 2023

Tiga pialang memperhatikan pergerakan harga saham di bursa saham Sao Paulo, Brasil, (8/8). Indeks saham di Brasil mengalami penuruanan tajam akibat turunnya peringkat utang Amerika Serikat. AP/Andre Penner
Israel Selidiki Investor Untung Jutaan Dollar karena Sudah Antisipasi Serangan Hamas 7 Oktober

Israel sedang menyelidiki klaim peneliti AS bahwa beberapa investor mungkin telah mengetahui sebelumnya tentang rencana serangan Hamas


Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual

4 Desember 2023

Tamu undangan tengah mencoba fitur New IDX Mobile saat peluncuran New IDX Mobile di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. IDX Mobile merupakan salah satu layanan BEI dalam bentuk mobile application yang menyediakan data real-time, seperti harga saham, indeks, berita perusahaan tercatat, laporan keuangan, komoditas, dan lainnya. Serta terdapat beberapa fitur antara lain fitur Capital Market Info yang merupakan informasi real-time pergerakan saham di pasar modal, fitur Stock Heatmap menggambarkan visualisasi kinerja saham untuk memudahkan analisis. Tempo/Tony Hartawan
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?