Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Aturan Remisi, Menteri Yasonna Bantah Prokoruptor

image-gnews
Menkumham Yasona Laoly usai memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Wilayah  Imigrasi seluruh Indonesia melalui Teleconference pada Senin, 2 Mei 2016 di Kantor Ditjen Imigrasi . Dalam pengarahannya, Yassona meminta agar proses pembuatan dan perpanjangan paspor dapat dipercepat terlebih untuk para TKI yang berada di luar negeri. Tempo/Lucky Ikhtiar Ramadhan
Menkumham Yasona Laoly usai memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi seluruh Indonesia melalui Teleconference pada Senin, 2 Mei 2016 di Kantor Ditjen Imigrasi . Dalam pengarahannya, Yassona meminta agar proses pembuatan dan perpanjangan paspor dapat dipercepat terlebih untuk para TKI yang berada di luar negeri. Tempo/Lucky Ikhtiar Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan bukan untuk meringankan hukuman narapidana kasus korupsi. Menurut dia, revisi dilakukan untuk perbaikan sistem peradilan.

"Orang-orang mikirnya seolah-olah kami mau meringankan koruptor. Cara berpikirnya saya tak suka, seolah-olah mau bagi-bagi remisi," ucap Yasonna di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Kementerian Hukum berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam revisi itu, ada hal yang memudahkan koruptor mendapat remisi. Kementerian beralasan, penjara sudah penuh, sehingga para kriminal itu harus segera keluar.

Pemberian remisi untuk koruptor, ujar Yasonna, akan melibatkan KPK. Sedangkan remisi untuk narapidana kasus terorisme akan melibatkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Sedangkan remisi untuk napi kasus narkoba akan melibatkan Badan Narkotika Nasional. "Kami bahas orang ini layak tidak dapat remisi. Jadi tidak sembunyi-sembunyi," tuturnya.

Sedangkan terkait dengan rencana penghapusan aturan terkait dengan justice collaborator (JC) dari PP Nomor 99 Tahun 2012, Yasonna mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan sistem peradilan. Rencana ini sebelumnya dikritik banyak pihak, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jangan ubah sistem peradilan kita. Yang buat PP 99 ini tidak mengerti soal peradilan. Tulis itu besar-besar," ucapnya.

Baca: Ini Alasan Kemenkum HAM Hilangkan Justice Collaborator

Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yasonna, aturan terkait dengan JC seharusnya berada di pengadilan, bukan pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung dan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Laoly menuturkan JC hanya dapat ditempatkan pada proses peradilan. "Kalau JC ditaruh di PP, itu akan berbeda dengan sistem (peradilan) kita," katanya.

Yasonna menegaskan, tidak akan ada jual-beli status JC di kementeriannya. Sebab, pemberian JC ada di ranah kejaksaan dan kepolisian. Dia memastikan pemberian remisi untuk napi kejahatan khusus tetaplah ketat dan melalui pembahasan khusus oleh tim yang sesuai dengan kejahatan yang bersangkutan.

YOHANES PASKALIS

Terpopuler
Petinggi PDIP Sebut Ahok Memecah-belah Partainya
Pemilu 2019, Pemerintah Perketat Syarat Caleg Artis
Benda Sejarah Ini Ditemukan di Warung Pecel


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

25 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

27 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.