TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara kematian anggota kepolisian, Aipda Wayan Sudarsa, di Pantai Kuta, Bali.
Beberapa bukti juga dicocokkan dalam olah TKP itu, misalnya baju seragam, luka yang ada di tubuh korban, luka pada kaki, jaket, dan papan surfing. "Nanti dilakukan analisis terhadap olah TKP itu," ucap Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2016.
Dua warga negara asing dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah warga Australia Sara Connor, 45 tahun, dan warga Inggris, David James Taylor, 33 tahun.
"WNA itu masih diperiksa lebih lanjut, ditambah keterangan saksi, yakni petugas keamanan dan orang lain yang tahu segala sesuatunya," ujar Boy. Kesaksian mereka, tutur Boy, untuk melihat peran dua WNA itu.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Aipda Wayan Sudarsa, anggota Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Kuta, terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2016, pukul 03.00 Wita. Peristiwa ini terjadi di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pullman. Polisi menduga Aipda Wayan Sudarsa meninggal akibat pukulan benda tumpul berulang kali di kepala korban.
Dua WNA yang merupakan pasangan kekasih itu dikenai pasal yang sama, yakni Pasal 338 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
REZKI A. | BRAM SETIAWAN