Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Suap Nur Alam 2014 Berwujud Polis Asuransi  

image-gnews
Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. antaranews.com
Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Selasa, 23 Agustus 2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Penetapan Nur Alam sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2009-2014.

"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NA sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Selasa, 23 Agustus 2016.

Sebenarnya, Gubernur Nur Alam telah menjadi sasaran pengusutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2014. Majalah Tempo edisi 8-14 September 2014 menurunkan artikel di rubrik Nasional berjudul Putar-putar Duit Nikel. Dalam artikel itu, disebutkan Nur Alam, menurut informasi, diduga menerima US$ 4,5 juta dari seorang pengusaha bernama Mr Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kini Tersangka, Nur Alam Sudah Diusut Kejaksaan pada 2014

Dalam artikel Putar-putar Duit Nikel itu, sumber Tempo, seorang penegak hukum, merinci aliran uang yang ditengarai diterima Nur Alam. Bukan dikirim Mr Chen, melainkan Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Pada 2010, mulai September hingga November, Richcorp telah empat kali mentransfer uang ke PT AXA Mandiri dengan nilai US$ 4,5 juta lewat Chinatrust Bank Commercial Hong Kong.

Oleh AXA, uang itu ditempatkan dalam tiga polis asuransi atas nama Gubernur Nur Alam senilai Rp 30 miliar. Pada formulir pengiriman uang, tertulis "untuk pembayaran asuransi". Ini menandakan Richcorp diperintahkan seseorang di Indonesia untuk mengirimkan dana. Sisa dana, sekitar Rp 10 miliar, ditransfer AXA ke rekening Nur Alam di Bank Mandiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Richcorp International diketahui bergerak di bisnis tambang. Perusahaan ini sering membeli nikel dari PT Billy Indonesia. Di Sulawesi Tenggara, PT Billy membuka tambang di Konawe Selatan—sekitar 80 kilometer dari Kendari—dan Bombana, kira-kira 160 kilometer dari ibu kota provinsi itu. Direktur perusahaan PT Billy salah satunya ialah Widdi Aswindi, yang juga pemimpin lembaga konsultan politik Jaringan Suara Indonesia.

Motivasi pemberian uang itu masih kabur. Aktivis antikorupsi Kendari curiga duit dialirkan untuk mengamankan konsesi tambang PT Billy Indonesia. Sejak 2010, PT Billy memang giat menggali nikel di provinsi itu. Widdi Aswindi, direkturnya, mengatakan tak mengetahui kenapa Billy ikut disebut. "Karena itu, saya tak bisa menjelaskan apa pun," ujarnya.

Awalnya, Kejaksaan menyelidiki kasus Nur Alam berdasarkan analisis yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Belakangan, Kejaksaan diam-diam menghentikan kasus ini. Alasannya, Nur Alam sudah mengembalikan duit itu ke Richcorp.

MAYA AYU PUSPITASARI | ANTON SEPTIAN | REZA A | INDRA W | ROSNIAWATY (KENDARI)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.