TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang menyusun perbaikan permohonan gugatannya terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, agar segera diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi. "Saya lagi kumpulkan pakar-pakar," kata Ahok di rumah susun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa, 23 Agustus 2016.
Ahok mengungkapkan, ia tidak bisa menyusun perbaikannya itu seorang diri karena memiliki keterbatasan ilmu. Sehingga, dia hendak berkonsultasi dulu dengan pakar hukum tata negara. "Ini, kan, dalam pikiran saya, saya enggak ngerti konstitusi," ujarnya.
Ahok kemarin menjalani sidang perdana pengujian perkara UU Pilkada terkait dengan cuti selama masa kampanye, di gedung Mahkamah Konstitusi. Ahok datang tanpa didampingi pengacara. Di hadapan panel hakim, Ahok menyampaikan keinginannya agar Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur soal cuti kampanye ditafsirkan sebagai hak yang sifatnya opsional.
Namun, dalam argumentasinya, majelis hakim meminta Ahok untuk menyempurnakan berkas permohonannya itu. Sebab, hakim menilai Ahok belum jelas menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya.
Ketua majelis hakim Anwar Usman lantas memberi Ahok kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya dengan memperhatikan masukan dari majelis panel. Batas waktu penyerahan perbaikan permohonan hingga 5 September 2016 pada pukul 10.00 WIB.
Ahok sendiri menargetkan dalam dua hari sudah bisa mengembalikan berkas permohonannya tanpa perlu menunggu selama dua pekan. Dia akan menyusun kerugian konstitusional yang diminta majelis hakim, juga keuntungan yang dia dapat bila permohonannya dikabulkan.
FRISKI RIANA