Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Jessica, Ahli Hukum: Motif Membunuh Tak Harus Ada  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2016. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2016. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana profesor, Edward Omar Sharief, mengatakan untuk menetapkan terdakwa bersalah, hakim tidak perlu mengungkap motif kejahatan yang dilakukan terdakwa. "Motif itu hanya dipakai untuk memberatkan atau meringankan pelaku," kata Edward dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Edward mengatakan persoalan motif itu di luar dari konteks kejahatan. Meskipun kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang dijelaskan tindakan pembunuhan yang disengaja berencana. Namun, menurut dia, berencana dalam hal ini tidak bisa disimpulkan sebagai motif.

Baca: Ahli Ungkap 6 Inkonsistensi Keterangan Jessica

Menurut Edward, kata berencana bisa diartikan kehendak seseorang untuk melakukan tindakan pidana. Sedangkan motif adalah hal di luar dari kejahatan. Kehendak itu dapat dimaknai seperti corak kesengajaan yang menyetujui motif seseorang. Artinya, meski tidak ditemukan motif pembunuhan, hakim tetap bisa menjatuhkan hukuman atas dasar minimal dua alat bukti.

Hakim, kata Edwar, diberi kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak atas dasar dua hal, yakni keyakinan hakim terhadap kasus tersebut dan alat bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. "Motif tidak termasuk dalam elemen untuk memutuskan bersalah atau tidak."

Edward menambahkan, KUHP di Indonesia mengadopsi undang-undang milik Belanda. Di mana setiap orang dimungkinkan melakukan pembunuhan tanpa motif. Edward membandingkan sistem peradilan pidana di Jerman yang secara jelas menyertakan motif sebagai alasan untuk hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Hakim Sidang Jessica: Target MA, 5 Bulan Perkara Harus Putus

Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi di kafe Oliver pada 6 Januari 2016. Belakangan diketahui, es kopi yang diminumnya itu mengandung sianida. Polisi kemudian menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Perempuan itu dituduh menambur kopi Mirna dengan racun dan kejahatan ini sudah direncanakan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, memprotes argumen yang disampaikan Edward. Menurut dia, tuduhan terhadap Jessica adalah pembunuhan berencana. Jika tuduhan itu memang benar, Jessica pasti memiliki motif. Sebaliknya, jika motif itu tidak ada, berarti kliennya tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan. "Semua peradilan di Indonesia juga memerlukan motif," ucapnya.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

2 jam lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.


Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

15 jam lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.


Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

18 jam lalu

Personel Koramil 2213/Jampangkulon saat menangkap Rahmat, tersangka kasus anak bunuh ibu di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 14 Mei 2024. ANTARA/Istmewa
Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.


5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

1 hari lalu

Polres Sukabumi akan periksa psikologi pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

2 hari lalu

Personel Koramil 2213/Jampangkulon saat menangkap Rahmat, tersangka kasus anak bunuh ibu di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 14 Mei 2024. ANTARA/Istmewa
Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.


Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.


Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.