TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Dadang Rusdiana, mengatakan pihaknya akan membuat Panitia Kerja (Panja) Guru dan Tenaga Kependidikan pada masa sidang kali ini untuk mengawasi data dan kebutuhan guru.
Hal ini dilandasi masih adanya perbedaan data guru penerima sertifikasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan daerah. "Tentunya berdampak pada mengendapnya dana di kas daerah," ucapnya saat dihubungi, Jumat, 26 Agustus 2016.
Baca juga:
Anggaran Guru Dipotong, Kementerian Pendidikan Tetap Jamin Tunjangan
Ketua DPR Tolak Tunjangan Guru Dipangkas
Tunjangan Guru Dipangkas Rp 23,4 Triliun, Ini Alasannya
Dadang berujar, tahun lalu, ada sekitar Rp 19 triliun dana kas daerah yang mengendap. Karena itu, perlu didata ulang guru yang menerima sertifikasi.
Menurut dia, salah satu kendala penerimaan sertifikasi adalah syarat memiliki surat keputusan dari bupati bagi guru honor yang mengajar di sekolah pemerintah bila hendak mencairkan sertifikasinya.
Banyak guru, tutur Dadang, yang tidak bisa memenuhi syarat itu. "Rata-rata bupati tidak mau membuat SK, sehingga tunjangannya tidak bisa dicairkan," katanya.
Ketidaksesuaian data sertifikasi membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Hal ini dilakukan untuk menghemat transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.
Menurut Sri Mulyani, pemotongan itu untuk menyesuaikan anggaran dengan data riil jumlah guru di lapangan. “Gurunya memang tak ada atau ada gurunya tapi belum bersertifikat profesi, sehingga tak bisa kami beri tunjangan,” ucapnya dalam rapat bersama DPR kemarin.
Karena target penerimaan negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp 137,6 triliun. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat sebesar Rp 64,7 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 72,9 triliun.
Adapun pagu tunjangan profesi guru dalam APBNP 2016 sebesar Rp 69,762 triliun. Bila dipotong, uang insentif tinggal Rp 46,4 triliun. Selain itu, dana tambahan penghasilan guru dipangkas Rp 209,1 miliar dari pagu Rp 1,02 triliun, sehingga tersisa Rp 811,4 miliar.
AHMAD FAIZ