Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaya Hidup Mewah Sang Gubernur  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Rumah Gubernur  Sulawesi Tenggara, Nur Alam,  di seputaran Jalan Ahmad Yani, kelu Anaiwoi Kecamatan Kadia, 23 Agustus 2016. KPK menggrebek rumah bergaya mediterania ini. TEMPO/Rosniawati Fikri
Rumah Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, di seputaran Jalan Ahmad Yani, kelu Anaiwoi Kecamatan Kadia, 23 Agustus 2016. KPK menggrebek rumah bergaya mediterania ini. TEMPO/Rosniawati Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasca penetapan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Agustus 2016, publik pun mulai menghubungkan sejumlah aset yang dimiliki sang Gubernur sebagai bagian dari hasil tindak pidana korupsinya.

Nur Alam menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sulawesi tenggara. Aset milik Nur Alam yang mulai disorot antara lain rumah pribadinya yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.

Baca: Jadi Tersangka, Nur Alam Lulus Promosi Doktor di UNJ

Rumah bercat kuning gading yang dibangun di atas lahan seluas satu hektare tersebut  memang tampak berbeda dibandingkan lingkungan sekitarnya. Bangunannya terlihat mencolok dari rumah-rumah atau deretan rumah toko yang berada di wilayah itu. Kesan megah dan mewah sudah mulai terlihat dari luar.

Perbedaan tersebut dimulai dari pagar rumah bercat hitam, yang dibuat dengan ukiran inisial nama orang nomor satu di Sultra, NA. Jika dilihat, bangunan rumah Nur Alam bergaya mediterania. Bagian depan berupa bangunan satu lantai. Di bagian tengah dan belakang terdiri atas tiga lantai.

Baca: Nur Alam Masih Bebas, Wakil KPK: Jangan Buru-Buru

Selain karena desain dan ukuran bangunan yang superbesar, fasilitas di rumah ini pun tampak tak biasa. Rumah tersebut di lengkapi lift, ruangan pertemuan yang bisa menampung sampai 30-an orang, kolam renang, taman, dan garasi yang bisa menampung sampai empat kendaraan sekaligus.

Belum lagi, sejumlah fasilitas berupa interior bangunan yang juga dipesan khusus dari luar Sultra. Saat KPK menggeledah rumah itu, Selasa, 23 Agustus 2016, ada tiga koleksi mobil mewah yang terparkir di garasi, antara lain Toyota Alphard senilai Rp 600 juta. Mercedes Bens seharga Rp 800 juta, dan Jeep Wrangler senilai Rp 500 juta.

Baca: Ini Aliran Uang Rp 60 Miliar ke Rekening Gubernur Nur Alam

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2014, Tempo pernah mewawancarai pekerja yang khusus didatangkan dari wilayah Pulau Jawa. Menurut si Pekerja, saat itu dia bersama sekitar 20 orang kawannya sudah berada di Kendari selama empat tahun untuk merenovasi. Di awal renovasi rumah itu, jumlah pekerja bahkan sampai 50 orang.

"Ya, biaya pulang-pergi naik pesawat kami ditanggung, semua akomodasi. Gaji kami Rp 150 ribu per hari. Jadi, sekali saja sebulan hanya untuk membayar gaji bisa sampai ratusan juta rupiah," ujar pekerja yang minta identitasnya itu disembunyikan saat ditemui pada Desember 2014.

Baca: Nur Alam Belum Ditahan, KPK Berfokus Mencari Bukti

Jika ditotal setahun, upah pekerja 25 orang saja menghabiskan Rp 1,2 miliar. Jika dikalikan empat tahun, biaya pembangunan rumah Nur Alam mencapai Rp 4,8 miliar. Angka ini belum termasuk jika pekerjanya berjumlah dua kali lipat seperti saat awal pembangunannya.

Hal tersebut di benarkan salah seorang tetangga yang juga enggan disebutkan namanya. Menurut si tetangga, kediaman pribadi Nur Alam sebelumnya tidak semegah seperti sekarang. Bahkan, untuk mewujudkan hunian "impian" sang gubernur, Nur Alam membeli tanah milik tetangganya untuk menambah luas lahan seharga Rp 1 miliar.

"Iya masih mau menambah lagi bangunan, mungkin lahan yang ada sudah tidak cukup," ujar si tetangga.

ROSNIAWANTY FIKRI

Baca Juga
Selain Diduga Cabuli Siswi, Wakepsek Pun Rekam Adegan Mesum
Heboh Overdosis Massal, Obat Bius Gajah Jadi Kambing Hitam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

14 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

2 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

16 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

16 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.