Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Akan Gugat UU Pengampunan Pajak ke MK  

image-gnews
Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi  tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengatakan organisasinya mempunyai sejumlah pandangan tentang penerapan amnesti pajak. 

Seharusnya, kata Busyro, kebijakan amnesti pajak memiliki arah dan karakter hukum yang jelas dan terukur, sesuai dengan pasal 1, 28, dan 33 UUD 1945 yang memuat nilai-nilai demokrasi dan HAM. "Faktanya, perumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak ini tak memenuhi unsur-unsur prosedur demokrasi," ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta, 26-28 Agustus 2016.

Busyro mengatakan pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak tidak pernah melibatkan publik secara luas. Masyarakat, kata dia, tidak bisa mempelajari dan mengevaluasi naskah akademik draf rancangan undang-undang ini. Seharusnya, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukkan sebelum disahkan sebagai undang-undang. “Penyusunan secara sepihak ini telah mencederai proses demokrasi,” ucapnya.

Menurut Busyro, Undang-Undang Pengampunan Pajak telah memunculkan keresahan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang setiap saat berpotensi jadi korban salah sasaran pelaksanaan beleid itu. Dari target menyasar segelintir orang kaya yang menyimpan kekayaannya di luar negeri, justru belakangan malah merepotkan dan mengancam semua warga negara yang notabene tak pernah berurusan dengan persoalan pajak. 

Karena itu, menurut Busyro, sebelum banyak korban salah sasaran, Muhammadiyah perlu mendorong evaluasi atas amnesti pajak dengan judicial review. "Kecuali pemerintah mau menunda untuk mengkaji lagi, tak perlu ada judicial review," ujarnya.

Usulan judicial review atas beleid amnesti pajak itu tercantum dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta, 26-28 Agustus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri mengatakan, berdasarkan pembahasan peserta rapat, undang-undang yang disahkan DPR pada Juni lalu itu berperspektif sempit, hanya bertujuan menambah pendapatan negara. “Tapi tidak berkeadilan sosial dan permisif dalam pelanggaran hukum,” katanya. 

Syaiful mengatakan, setelah rakernas, Muhammadiyah akan mengintensifkan pengkajian atas beleid tersebut sebelum memastikan langkah judicial review agar memiliki argumen yang kuat. Selanjutnya, materi judicial review akan diajukan kepada pimpinan pusat sebelum dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Muhammadiyah juga telah melakukan judicial review atas sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Minyak dan Gas, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juga Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. 

PRIBADI WICAKSONO 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

8 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

2 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

4 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

7 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

13 hari lalu

Opor ayam merupakan salah satu makanan wajib yang harus ada di perayaan Idul Fitri. Berikut resep opor ayam mudah dan enak yang bisa dibuat di rumah. Foto: Canva
'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.


Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

16 hari lalu

Presiden Jokowi ajak anak panti asuhan belanja baju lebaran di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

Lebaran 2024 diwarnai sejumlah fakta menarik, termasuk perayaan Idul Fitri 1445 H yang dilakukan bersamaan oleh Muhammadiyah dan pemerintah


Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

16 hari lalu

Jamaah menyimak ceramah usai salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2023. Setelah salat, warga berbaris untuk menyalami Kepala Staf Angkatan Darat, Dudung Abrurachman, dan Panglima Kodam III Siliwangi, Kunto Arif Wibowo.TEMPO/Prima Mulia
Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

Berikut lokasi salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di wilayah Jakarta.


Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

16 hari lalu

Umat Islam melaksanakan salat Tarawih di Masjid Machfudz Jalan Mulyorejo Tengah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 10 Maret 2024. Warga Muhammadiyah di kawasan tersebut menggelar salat Tarawih pertama pada Minggu malam. ANTARA/Didik Suhartono
Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

Keputusan berdasar pada Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang jadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.