TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini akan menjalani sidang lanjutan judicial review atau pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Ahok akan membacakan perbaikan surat gugatan sesuai dengan masukan dari hakim MK. "Ya, memang tinggal baca surat doang, kok," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 31 Agustus 2016.
Baca: Perbaiki Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kumpulkan Pakar Hukum
Adapun salah satu unsur perbaikan yang diminta oleh hakim adalah pemaparan kerugian konstitusi terkait dengan pasal soal cuti kampanye bagi inkumben dalam Undang-Undang Pilkada itu. Perbaikan gugatan tersebut diakui Ahok telah dikirim ke MK pada Jumat lalu.
Dalam sidang pertama yang digelar pada Senin pekan lalu, Ahok tidak didampingi oleh satu orang pengacara pun. Hal itu juga berlaku hari ini. Ahok tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, melainkan staf ahlinya, Rian Ernest.
"Kan saya BTP, beracara tanpa pengacara," kata Ahok berseloroh.
Baca: Tanpa Pengacara, Ahok Akan Tetap Didampingi Tenaga Ahlinya, Rian
Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 10 Pasal 70 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya mengharuskan calon gubernur inkumben harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.
Baca: Diprotes Uji Materi Pakai Fasilitas Negara, Ini Jawaban Ahok
Ahok mengatakan dirinya optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonannya untuk boleh memilih tidak cuti selama masa kampanye. Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dirinya sebagai kepala daerah yang harus menjalani tugasnya sebagai pemimpin.
LARISSA HUDA