TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung mulai hari ini, 1 September 2016, gedung parkir Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, memberlakukan tarif parkir reguler. “Skema tarif parkir reguler untuk kendaraan bermotor sedan, Jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3,” ujar Head of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II, Agus Haryadi, dalam pesan tertulisnya, Kamis, 1 September 2016.
Agus menjelaskan, kendaraan yang diparkir dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya parkir. Sedangkan kendaraan yang diparkir selama 11 menit-1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000 dan tiap jam berikutnya ditambahkan tarif Rp 4.000. “Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam, dikenai tarif Rp 10 ribu setiap jam,” ujarnya.
Sebelumnya, seluruh kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 belum dikenakan tarif apa pun. Dengan adanya pemberlakuan ketentuan baru, gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler. Sedangkan bagi kendaraan yang diparkir lama, semisal lebih dari 1 hari, disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari tarif tinggi.
Adapun untuk lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara air traffic controller (ATC) atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II (Persero). Di sana juga telah tersedia shuttle bus gratis bagi pengguna/penumpang pesawat dari area parkir inap ke Terminal 1, 2, dan 3.
Sedangkan tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp 20 ribu untuk empat jam pertama. Lalu tarif parkir untuk tiap jam berikutnya adalah Rp 4.000.
DESTRIANITA